Kabar Rafflesia – (18/09/2020) Kapolres Mukomuko melalui Kapolsek Mukomuko Selatan telah menangkap Daftar orang pencarian (DPO) dalam kasus pencurian Tandan buah segar,(TBS) yang berada di PT DDP AME di divisi 2 Desa Sibak Kecamatan Ipuh.
DPO berinisial RC (25 tahun) ditangkap pada 18/09 pukul 21.00 WIB di rumahnya di desa Sibak Kecamatan Ipuh Kabupaten Mukomuko tanpa perlawanan.
Saat PT. DDP AME saudara Hamidun melakukan patroli keliling rutin (01/08) melihat mobil pick up yg mencurigakan dengan muatan TBS, “Ketika saya tanya sawit ini milik siapa, dijawabnya milik RC” tuturnya. “Akan tetapi kecurigaan saya semakin bertambah ketika setelah saya tanya kok malah melarikan diri” lanjutnya.
Dengan adanya pencurian yang terjadi pada tanggal 1 Agustus 2020 Pihak PT DDP AME langsung melaporkan kejadian tersebut ke Kapolsek Mukomuko Selatan.
Adapun total kerugian berupa pihak DDP adalah TBS seberat 1,810 ton, jika dirupiahkan maka kerugiannya sebesar dua juta tuju ratus tiga puluh dua ribu empat ratus (Rp.2.732.409).
Maka dengan Ketangkapnya DPO kasus pencurian TBS tesebut Kapolres Mukomuko melalui Kapolsek Mukomuko selatan Iptu Fajri Amelia Putra langsung menginstruksikan anggotanya untuk mengejar pelaku dan pelaku pencurian ditangkap pada tanggal 18/09 pukul 21.00 dan menjeratnya dengan pasal 363 KUHP “Pihak hukum akan menindak lanjuti kasus tersebut sesuai proses hukum sebagaimana yang di maksud pasal 363 KUHP tindakan pidana pencurian kurang lebih kurungan pidana lima tahun penjara” tutupnya. (Om)