Kabar Rafflesia – Mukomuko (18/9/2020) Kapolres Mukomuko AKBP Andy Arisandi, S.H, S.IK, MH melalui Kasat Reskrim Polres Mukomuko IPTU Teguh Ari Aji, S.IK dengan dasar LP-A/10/I/2020/BKL/Res Mukomuko tanggal 20 Januari 2020 melaksanakan konferensi pers tentang perkara pengungkapan pelaku ilegal logging di Desa Aur Cina kejadian perkara bulan Januari 2020.
Sebagai Barang Bukti (BB) yang di amankan oleh Polres Mukomuko adalah 138 batang kayu yang sudah diolah menjadi kayu balok kaleng adapun jenis kayu tersebut terdiri dari jenis Meranti berjumlah 123 batang = 28,26 m³, jenis Damar 15 Batang = 3,75 m³ sehingga total kubikasi BB adalah sebanyak 32,01 m³.
Dugaan sementara sebagai tersangka adalah saudara Asril bin Sukimin yang beralamat di Desa Aur Cina. Hal ini di ungkapkan IPTU Teguh Ari Aji, S.IK ke awak media. “Tempat Kejadian Perkara (TKP) di areal perkebunan kelapa sawit milik warga di Desa Aur Cina Kecamatan Selagan Raya Kabupaten Mukomuko” ungkapnya.
BB ditemukan pada hari Senin tanggal 6 Januari 2020 sekitar pukul 08.00 WIB. “kronologis penemuannya adalah saat itu tim gabungan yang terdiri dari personil Satreskrim Polres Mukomuko bersama-sama dengan personil UPTD KPHP Mukomuko melakukan giat rutin, yaitu patroli dengan tujuan pengecekan aktivitas mesin kayu atau Serkel yang beroperasional secara liar dan ilegal di wilayah kecamatan Selagan Raya” ungkapnya.
Pada saat tim berada di desa Aur Cina, tim gabungan mendapatkan laporan dari warga tentang adanya kegiatan mesin serkel di areal perkebunan sawit di belakang kampung atau permukiman warga. Selanjutnya tim melakukan pengecekan ke lokasi dan menemukan tumpukan kayu lebih kurang 138 batang Balok Kaleng berbagai macam ukuran.
Saat itu terduga pelaku yang saudara Asril tidak berada dilokasi.
Atas temuan kayu tersebut petugas unit Tipiter Polres Mukomuko melakukan penyelidikan terhadap pelaku atau pemilik kayu tumbuhan, setelah berbulan-bulan dilakukan penyelidikan akhirnya identitas terduga pelaku terungkap. Selanjutnya petugas melakukan upaya pemanggilan terhadap terduga pelaku yang bernama Asril bin Sukimin. Pada hari Kamis tanggal 17 september 2020 sekitar pukul 15.00 WIB pelaku berhasil ditangkap di wilayah Desa Kota Praja kecamatan Air Majunto.
Berdasarkan pasal 83 Ayat (1) huruf b undang-undang Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan perusakan hutan dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun kurungan penjara dan denda paling sedikit Rp. 500.000.000,00 dan Paling Banyak Rp. 2.500.000.000,00. (0M)