KABARRAFFLESIA.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan tanggapan terkait aset negara yang diduga masih dikuasai Mantan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum (PU) Seluma Herawansyah.
Hingga kini aset yang diduga masih tercatat sebagai inventaris milik kantor belum dikembalikan.
Aset negara itu berupa kendaraan Dinas, hingga laptop yang diduga masih dikuasai Mantan Pejabat tersebut.
Juru Bicara KPK Ipi Maryati saat dikonfirmasi, Kamis (24/9/2020) mengatakan, melalui program manajemen aset yang merupakan 1 dari 8 area intervensi perbaikan tata kelola Pemerintah Daerah.
KPK mendorong Pemerintah Daerah (Pemda) untuk melakukan langkah-langkah strategis dalam pengelolaan aset daerah.
“Hal tersebut dilakukan untuk mencegah terjadinya kerugian negara atau daerah,” kata Ipi Maryati.
Ipi Maryati menegaskan, upaya penertiban aset salah satunya dilakukan dengan mendorong disertifikasinya aset-aset Pemda untuk menghindari aset berpindah tangan atau dikuasai pihak lain yang dapat menjadi kerugian daerah.
“Selain itu, KPK juga mendorong penyelesaian terhadap aset-aset yang sedang bersengketa ataupun dalam penguasaan pihak ketiga agar dapat dilakukan proses pemulihan aset dan mengembalikan kepada Pemda,” jelas Ipi Maryati.
Diketahui, Mantan Kadis PUPR Kabupaten Seluma, Dr Ir H Herawansyah MT pernah divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu.
Terkait kasus korupsi proyek peningkatan jalan Desa Nanti Agung – Dusun Baru, Kabupaten Seluma tahun 2013.
Vonis majelis hakim lebih ringan 5 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Herawansyah 2,5 tahun.
Sumber : BencoolenTimes.com