Perludem Sesalkan Parpol Dukung Agusrin
KABARRAFFLESIA.com – Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Agustyati menyatakan mantan terpidana korupsi sebenarnya tidak bisa serta-merta mencalonkan diri lagi. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 56/PUU-XVII/2019 menegaskan seorang mantan narapidana kasus korupsi tidak boleh maju kembali dalam pilkada kecuali setelah 5 tahun sejak bebas dari bui. “Pada dasarnya ada putusan MK yang … Lanjutkan membaca Perludem Sesalkan Parpol Dukung Agusrin
Salin dan tempelkan URL ini ke dalam WordPress Anda untuk sematkan
Salin dan tempelkan kode ini ke dalam situs Anda untuk disematkan