KABARRAFFLESIA.com – Mantan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Seluma, Herawansyah sudah ditetapkan tersangka kasus dugaan penipuan oleh Polda Bengkulu, sejak 2018 lalu.
Korban dugaan penipuan yang dilakukan Herawansyah tersebut adalah Ismail Hakim, yang kala itu menjabat sebagai Kepala Dinas PU Kabupaten Kepahiang.
Namun sudah hitungan tahun, diduga kasus tersebut sampai saat ini belum ada tindaklanjut alias mandeg. Dan Herawansyah pun masih bebas berkeliaran.
Selain Herawansyah, Polda Bengkulu juga menetapkan tersangka lainnya yakni Muhammad Adib. Berbeda dengan Herawansyah, Adib tidak diketahui keberadaannya dan masuk daftar pencarian orang (DPO).
Korban Ismail Hakim saat dikonfirmasi, Selasa (22/9/2020) malam mengenai perkara ini menuturkan, perkara tersebut masih P19 terus sampai sekarang. Kasus tersebut dilaporkan pada 2017 dan 2018 Herawansyah sudah jadi tersangka.
“Sampai saat ini belum ada tindaklanjutnya, kasusnya P19 terus, belum P21 di Kejaksaan,” kata Ismail.
Ia menambahkan, pihaknya belum mengurus kasus tersebut secara intens. Namun pihaknya berharap kasus tersebut kembali berjalan.
Tersangka dalam kasus tersebut, kata Ismail, ada 2 orang yakni Herawansyah dengan Muhammad Adib. Adib sendiri sudah ditetapkan DPO oleh Polda Bengkulu.
Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) awalnya, sambung Ismail, waktu itu dirinya kenal dengan DPO Adib dari tersangka Herawansyah.
Kronologisnya, kedua tersangka datang menemui korban dan menawarkan untuk ikut menanam modal dalam bisnis pengadaan handphone IPHONE 6.
Waktu itu, Adib mengaku memiliki kontrak pengadaan handphone IPHONE 6 dan aksesoris handphone dengan pihak XL yang kontraknya masih berjalan.
Ismail mengungkapkan, Adib saat itu juga mengaku sudah 1 tahun memiliki kontrak dengan pihak XL senilai Rp 2 miliar dengan keuntungan per bulan Rp 200 juta.
Saat itu Adib mengatakan kepada korban bahwa memiliki kontrak baru dengan pihak XL namun kekurangan modal sebesar Rp 2 miliar.
Lalu keduanya mengajak korban untuk menanam modal setidaknya Rp 500 juta rupiah dengan keuntungan 10 persen dari nilai modal yang diberikan.
“Herawansyah ini meyakinkan saya untuk percaya Adib. Dia yang jamin lah,” ucap Ismail.
Berselang waktu, Herawansyah bersama Adib bertemu dengan korban membawa surat perjanjian kerjasama dan 2 buah BPKB mobil sebagai jaminan.
Waktu itu korban percaya lalu menandatangi kontrak kemudian menyerahkan uang kepada tersangka dengan cara di transfer ke rekening.
Uang yang diberikan korban itu sejumlah Rp 1 miliar namun sampai saat ini korban tidak pernah mendapatkan keuntungan 10 persen yang dijanjikan, serta uang korban sampai saat ini belum dikembalikan tersangka.
Kapolda Bengkulu Irjen Pol Teguh Sarwono melalui Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno, saat dikonfirmasi, mengatakan kasus tersebut sudah lama dan pihaknya akan menanyakan kepada penyidiknya.
“Saya tanyakan dulu ke penyidiknya, ini kan kasus lama sekali,” kata Sudarno.
Sementara itu, Herawansyah hingga saat ini belum berhasil dikonfirmasi media ini. Beberapa kali panggilan, tak dijawab oleh Herawansyah.
Sumber : BencoolenTimes
[…] Sudah Tsk, Mantan Kadis PU Seluma Masih Bebas […]