KABARRAFFLESIA.com – Pasangan Bakal calon Gubernur dan Wakil Bengkulu Rohidin-Rosjonsyah melaksanakan deklarasikan sebelum mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu. Deklarasi diikuti seluruh Partai Pengusung dan ratusan pendukung lainnya.
Pasangan petahana Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dan calon Wakil Gubernur Bengkulu Rosjonsyah ini diusung 23 Kursi di DPRD Provinsi Bengkulu, dengan total 7 partai politik melangsungkan Deklarasi yang dihadiri 7 partai Pengusung yakni Golkar, PDIP, PKS, PSI, PPP, PKP serta Demokrat.
Dalam Deklarasi Rohidin Mersyah mengucapkan terimakasih kepada seluruh Partai pengusung, dan masyarakat Provinsi Bengkulu yang telah mempercayai berpasangan dengan calon Wakil Gubernur Bengkulu Rosjonsyah untuk maju kembali.
“Dengan tekad bersama dan dari hati paling dalam, kita bersama yakin untuk maju di Pilkada serentak 2020 menjadi pasangan niatnya cuman satu yaitu panggilan pengabdian dan cita-cita membangun daerah yang kita cintai ini,” ungkap Rohidin saat Deklarasi, di Posko pemenangan Jalan Batang Hari, Padang Harapan Kota Bengkulu, Sabtu (6/09/2020).
Setiba di KPU Provinsi Bengkulu Rohidin-Rosjonsyah beserta rombongan yang diiringi puluhan sepeda motor, angkot, ratusan masa dan disambut dengan tarian sekapur siri serta suara Doll yang dimainkan begitu getol, lalu kemudian Rohidin-Rosjonsyah langsung memasuki ruangan KPU dilantai dua untuk penyerahan berkas pencalonan Cagub dan Cawagub 2020.
“Ada 7 partai pengusung, Alhamdulillah Deklarasi bersama tim pemenangan pagi tadi berjalan dengan baik, dan diikuti oleh tokoh agama, ulama, tokoh perempuan, pemuda para pencinta/pemerhati budaya, dan seluruh elemen masyarakat Provinsi Bengkulu,” ujar Rohidin seusai penyerahan berkas pencalonan.
Di tempat yang sama Komisioner KPU Darlinsyah mengungkapkan bahwa pasangan calon Gubernur dan wakil Gubernur Bengkulu Rohidin-Rosjonsyah sama seperti Paslon Helmi-Muslihan, untuk syarat semuanya sudah memenuhi syarat (MS).
“Sama seperti Paslon Helmi-Muslihan, Paslon Rohidin-Rosjonsyah juga sudah memenuhi syarat (MS) tinggal menunggu hasil verifikasi dari KPU,” ujarnya.
Sumber : Pedoman Bengkulu