KABARRAFFLESIA.com – Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Agusrin M Najamudin- Imron Rosyadi dinyatakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu tidak memenuhi syarat pencalonan sebagai Paslon untuk maju di Pemilihan Gubernur (Pilgub) Bengkulu 9 Desember mendatang.

Diketahui, berdasarkan keputusan KPU Provinsi Bengkulu Calon Gubernur Agusrin M Najamudin Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai Calon Gubernur karena belum memenuhi syarat sesuai dengan PKPU Nomor 1 Tahun 2020 yang mewajibkan bahwa calon yang pernah dipidana memenuhi jangka waktu 5 (lima) tahun selesai menjalani pidana kurungan terhitung pada saat bebas murni sampai dengan waktu pendaftaran. Berdasarkan perhitungan periode tersebut, masih kurang 3 bulan 15 hari dari jangka waktu yang ditetapkan.

Sedangkan Imron Rosyadi Calon Wakil Gubernur masih mendapatkan haknya sebagai Anggota DPRD Provinsi karena belum ditetapkan sebagai Calon Wakil Gubernur, sesuai PKPU, bahwa calon yang berasal dari ASN, TNI / POLRI dan Anggota Legislatif wajib mengundurkan diri 5 hari setelah ada penetapan calon selambatnya 30 hari sebelum masa pemungutan suara.

Terkait penetapan KPU tersebut Agusrin M Najamudin melalui video berdurasi 2 menit 30 detik menyampaikan kepada tim dan pendukung Agusrin-Imron agar melawan kezaliman ini dengan cara-cara yang konstitusional. Pihaknya akan menggugat ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk memperjuangkan hak nya dan hak seluruh masyarakat Bengkulu yang menginginkan Agusrin dan Imron memimpin Provinsi Bengkulu.

“Kepada seluruh tim dan pendukung Agusrin-Imron dimana saja berada, yang ada di Mukomuko, Bengkulu Utara, Rejang Lebong, Lebong kepahiang, Kaur, Bengkulu Selatan, seluma, di Bengkulu Tengah dan di Kota Bengkulu. Saya sangat memahami apa yang kawan-kawan rasakan saat ini, saya dan dang (kakak) Imron sangat memahami kawan-kawan pasti sangat sedih, sangat marah, sangat kecewa, atas penzaliman yang dilakukan kepada Agusrin dan Imron,” kata Agusrin, Rabu (23/9/2020).

“Dengan ini saya serukan kepada kawan-kawan agar kita lawan kezaliman ini dengan cara-cara yang konstitusional kita akan menggugat ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk memperjuangkan hak kita dan hak seluruh masyarakat bengkulu yang menginginkan Agusrin dan Imron memimpin Provinsi Bengkulu,” jelas Agusrin.

“Tetap solid, tetap semangat insyaAllah tidak ada satupun yang bisa menghalangi Agusrin dan Imron untuk memimpin Provinsi Bengkulu jika Allah mentakdirkan itu. Tetaplah berjuang, tetap semangat, tetap solid, dan InsyaAllah Agusrin dan Imron memimpin Provinsi Bengkulu,” demikian Agusrin.

Agusrin – Imron Gagal Maju Pilgub

Sumber : Pedoman Bengkulu

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here