KABARRAFFLESIA.com – Sempat mandeg sekitar 2 tahun, kasus dugaan penipuan Rp 1 miliar dengan tersangka mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) Kabupaten Seluma, Herawansyah, akhirnya kembali bergulir di meja penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Bengkulu.

Berlanjutnya kasus ini diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bengkulu, AKBP Tedy Suhendyawan Syarif saat diwawancara di Polda Bengkulu, Jumat (23/10/2020).

Tedy Suhendyawan Syarif menyatakan, kasus tersebut berlanjut dan masih ada yang harus dipenuhi penyidik, sesuai permintaan dan petunjuk jaksa, yakni keterangan saksi.

“Masih ada yang dipenuhi, saksi yang masih harus diperiksa, dipenuhi, sesuai dengan petunjuk jaksa dan kita masih berkoordinasi dengan jaksa,” kata Tedy Suhendyawan Syarif.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus dugaan penipuan tersebut dilaporkan Ismail Hakim, mantan Kadis PU Kabupaten Kepahiang.

Dalam perkara ini, Polda Bengkulu pada tahun 2018 lalu telah menetapkan dua tersangka yakni Mantan Kadis PU Seluma Herawansyah dan Adib yang kala itu ditetapkan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kasus ini penyidikannya sempat mandeg kurang lebih 2 tahun. Seperti diungkap korban kepada awak media, 2 tahun lalu seharusnya tersangka Herawansyah sudah ditahan penyidik.

Namun urung, lantaran Herawansyah dijamin Rohidin Mersyah, yang 2018 lalu masih menjabat Plt Gubernur Bengkulu.
Tersangka Herawansyah, yang juga mantan napi korupsi kasus jalan di Kabupaten Seluma, hingga saat ini masih berkeliaran bebas.

Tak tanggung-tanggung, dalam surat jaminan yang didapat media ini, Rohidin menjamin Herawansyah dengan surat berkop Gubernur Bengkulu dan ditandatangani Rohidin Mersyah sebagai Plt Gubernur Bengkulu.

Surat itu nomor 182/744/B.2/2018 tanggal 29 Oktober 2018, yang ditujukan kepada Direktur Riserse Kriminal Umun Polda Bengkulu selaku penyidik.

Di dalam surat itu, Rohidin sebagai Plt Gubernur Bengkulu, menyatakan menjamin Herawansyah selaku tersangka, karena sedang melaksanakan tugas pemerintah dalam hal judicial review ke Mahkamah Konstitusi.

Judicial review itu menyangkut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2015 tentang Apartur Sipil Negara.

Rohidin juga memberi tugas pemerintahan lainnya kepada Herawansyah, yang kala itu belum lama bebas menjalani pidana penjara kasus korupsi jalan di Kabupaten Seluma.

Terkait surat jaminan dari Rohidin itu, wartawan sudah dua kali mencoba mengonfirmasi langsung kepada Rohidin, yang saat ini sudah non aktif sebagai Gubernur Bengkulu karena kembali mencalon Pemilihan Gubernur Bengkulu 2020.

Dua kali dikonfirmasi terkait jaminannya terhadap tersangka penipuan Rp 1 miliar, Rohidin tak kunjung menjawab.

Polda Diminta Tuntaskan Kasus Penipuan Dengan Tsk Mantan Kadis PU Seluma

Sumber : Bencoolentimes

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here