KABARRAFFLESIA.com – BAWASLU Provinsi Bengkulu memutuskan akan menindaklanjuti dengan sidang pemeriksaan terkait laporan Tim Hukum Paslon Bupati Rejang Lebong, Susilawati – Ruswan terhadap Paslon Bupati dan Wakil Bupati Syamsul – Hendra (SAHE). Putusan dibacakan dalam sidang pleno, di Bawaslu Provinsi Bengkulu Kamis (26/11).
“Laporan tersebut telah memenuhi syarat formil dan syarat materil maka Bawaslu memutuskan laporan tersebut akan ditindaklanjuti dengan sidang pemeriksaan,” kata Komisioner Bawaslu Provinsi Bengkulu Ediansyah Hasan.
Ia menambahkan dalam sidang pemeriksaan nanti, pihaknya akan memintai keterangan saksi-saksi. Termasuk juga melakukan pemeriksaan alat bukti dugaan pelanggaran administrasi Terstruktur Sistematis dan Masif (TSM), yang dilakukan oleh paslon SAHE.
“Sidang pemeriksaan akan kita agendakan dalam waktu dekat,” ungkapnya.
Sebagaimana diketahui, pasangan Calon Bupati Rejang Lebong, Syamsul – Hendra (SAHE) dilaporkan ke BAWASLU lantaran diduga mengerahkan ASN dan honorer untuk mendukung mereka pada Pilbup. Hal itu diketahui dari beredarnya rekaman suara beberapa pertemuan ASN di lingkup Pemerintahan Daerah Kabupaten Rejang Lebong yang dikoordinir oleh oknum-oknum ASN.
Menyikapi hal tersebut, Tim Kampanye pasangan calon Hj. Susilawati-H. Ruswan YS (SR) melalui Tim Kuasa Hukum yaitu Agustam Rachman, SH., MAPS, Fitriansyah, SH, Aan Julianda, SH dan Syamsul Ariffin, SH, Aprinaldi, S.H. melaporkan dugaan pelanggaran itu ke BAWASLU Provinsi Bengkulu.
[…] BAWASLU Kabulkan Laporan Tim Cabup Rejang Lebong Susilawati – Riswan […]