KABARRAFFLESIA.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bengkulu kebut pembahasan Rancanangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bengkulu. Bapemperda DPRD Kota Bengkulu bersama Timlegda Pemda Kota Bengkulu menggelar Rapat Pembahasan terhadap Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bengkulu tahun 2020-2040, Kamis (19/11).

Ketua Bapemperda DPRD Kota Bengkulu Solihin Adnan mengatakan, revisi Perda RTRW adalah sebuah kebutuhan. Sehingga harus berorientasi kepada kepentingan sosial, ekonomi dan lingkungan hidup.

“Kami merasa perlu meminta pertimbangan pihak lain untuk sebuah kepentingan yang besar. Sehingga Perubahan Perda RTRW ini dapat sesuai harapan masyarakat. Dan kami Bapemperda wajib memastikan hal itu,” kata Solihin Adnan.

Solihin mengatakan Perda RTRW adalah regulasi penting untuk untuk mewujudkan Kota Bengkulu sebagai pusat industri, pendidikan, perdagangan dan jasa pariwisata berskala nasional yang berkelanjutan dan berbasis mitigasi nasional.

“Memang pembahasannya memakan waktu yang tidak sebentar karena harus diselaraskan dengan kepentingan nasional,” ungkapnya.

Dia pun memaparkan, beberapa strategi penataan ruang yang tercantum dalam Raperda ini, yakni :

  1. Strategi pengembangan dan pemantapan perkotaan.
  2. Strategi peningkatan fungsi kawasan lindung.
  3. Strategi pengembangan kawasan budidaya.
  4. Strategi pengembangan kualitas dan jangkauan pelayanan sistem jaringan prasarana wilayah kota yang berkelanjutan.
  5. Strategi peningkatan kawasan untuk pertahanan dan keamanan negara.

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here