KABARRAFFLESIA.com – Kuasa Hukum Paslon Cabup dan Cawabup Rejang Lebong Susilawaty – Ruswan (SR), optimis laporannya dikabulkan Bawaslu Provinsi Bengkulu. Hal ini disampaikan Agustam Rahman usai sidang pembacaan laporan SR, Senin (30/11).

Ia mengatakan ada yang menarik dari sidang hari ini. Yaitu saat sekretaris sidang membacakan tatib sidang tiba-tiba Tarmizi Gumay masuk ke ruang sidang dan mengusir 2 orang pengacara SAHE yang sebelumnya sudah ada di ruang sidang.

Dengan keras Tarmizi Gumay mengatakan bahwa dia yang paling berhak mengikuti sidang karena sudah diperintah Bupati Rejang Lebong Ahmad Hijazi. Akhirnya, dengan berat hati, 2 pengacara SAHE tersebut meninggalkan ruang sidang.

“Peristiwa ini disaksikan langsung oleh sekretaris sidang, assisten notulis dan tim IT Bawaslu Provinsi Bengkulu,” kata Agustam, selaku pelapor.

Menurutnya, fakta ini memperkuat bahwa Ahmad Hijazi memang terlibat dalam pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif yang dilakukan SAHE.

“Tim Kuasa Hukum SR sudah menyampaikan kepada Majelis Pemeriksa untuk dicatat dan dipertimbangkan sebagai fakta,” kata Agustam.

Sebaimana diketahui, Bawaslu Provinsi Bengkulu memutuskan menindaklanjuti dengan sidang pemeriksaan terkait laporan Tim Hukum Paslon Bupati Rejang Lebong, Susilawati – Ruswan terhadap Paslon Bupati dan Wakil Bupati Syamsul – Hendra (SAHE). Putusan dibacakan dalam sidang pleno, di Bawaslu Provinsi Bengkulu, Kamis (26/11) lalu.

Laporan itu terkait dugaan pasangan Calon Bupati Rejang Lebong, Syamsul – Hendra (SAHE) mengerahkan ASN dan honorer untuk mendukung mereka pada Pilbup. Hal itu diketahui dari beredarnya rekaman suara beberapa pertemuan ASN di lingkup Pemerintahan Daerah Kabupaten Rejang Lebong yang dikoordinir oleh oknum-oknum ASN.

BAWASLU Kabulkan Laporan Tim Cabup Rejang Lebong Susilawati – Riswan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here