KABARRAFFLESIA.com – Zulkarnain Muin (61), mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Bengkulu harus mengakhiri pelariannya lima tahun setelah berhasil ditangkap tim Intilijen Kejaksaan Agung RI, Selasa (1/12/2020) di Jakarta Barat. Zulkarnain merupakan DPO yang ditangani Kejaksaan Tinggi Bengkulu.

Sebelumnya, pria kelahiran Talo Bengkulu Selatan ini divonis bersalah pada 18 Juli 2011. Majelis hakim memvonis kurungan penjara 3,5 tahun denda Rp 50 juta subsidair satu bulan penjara. Zulkarnain dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Jembatan Gantung Muara I dan II di Bengkulu 2007.

Usai divonis, saat itu Zulkarnain Muin dan jaksa melakukan banding dan kasasi. Namun, saat proses berlangsung, Zulkarnain menghilang dan akhirnya masuk Daftar Pencarian Orang.

Berdasarkan surat putusan MA Nomor 1859 K/Pid.Sus/2014 tanggal 21 Januari 2015 Zulkarnain selaku Kepala Anggaran/Kadis Provinsi Bengkulu dalam proyek penanggulangan bencana alam diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp 4 miliar. Persisnya, Rp 4.030.636.363.

Asintel Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Pramono Mulyo mengatakan Zulkarnain Muin merupakan DPO ketujuh atau terakhir Kejaksaan Tinggi Bengkulu yang berhasil ditangkap. Zulkarnain diburu jaksa lebih kurang lima tahun.

Pramono menjelaskan, Zulkarnain Muin terlibat dalam dua kasus korupsi. Pertama kasus korupsi pembangunan lampu jalan disepanjang pantai Panjang Bengkulu dan divonis empat tahun enam bulan.  Kedua, kasus korupsi pembangunanjembatan gantung Muara I dan Muara II dan divonis oleh Mahkamah Agung selama enam tahun enam bulan.

“Kerugian Negara  kurang lebih enam miliar rupiah,”Kata Pramono

Diketahui,  selama pelarian Zulkarnain selalu berpindah-pindah lokasi seperti di Bengkulu, Lampung dan Jakarta. Pada akhirnya berhasil dibekuk di lantai 29 apartemen yang disewanya di Jakarta Barat.

Pantauan media ini,  sebelum di bawa ke Bengkulu,  Zulkarnain Muin menjalani sederet tes kesehatan sesuai dengan SOP Covid-19 dan langsung dijebloskan ke lapas Bentiring untuk menjalani hukuman selama 11 Tahun penjara

Sumber : Bengkulu Interaktif

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here