KABARRAFFLESIA.com – Kuasa Hukum Pemkot Bengkulu, Fitriansyah mendatangi Mapolda Bengkulu, Kamis (24/12/2020). Kedatangannya itu untuk melaporkan akun Facebook (FB) inisial MS atas kasus dugaan ujaran kebencian.

Akun Facebook MS mengomentari postingan Wakil Walikota Bengkulu Dedy Wahyudi mengenai surat edaran Walikota Bengkulu terkait larangan menggelar pesta pernikahan dan kegiatan yang menimbulkan keramaian lainnya saat pandemi covid-19.

Dalam postingan di akun pribadinya, pada 18 Desember 2020 Wakil Walikota Bengkulu Dedy Wahyudi tak hanya memposting Surat Edaran Walikota saja tetapi juga memposting surat telegram Kapolda Bengkulu terkait larangan kegiatan yang menyebabkan kerumunan.

“Jadi MS ini mengomentari postingan pencegahan dan pengendalian Covid-19 yang di posting pak Wakil Walikota di akun Facebook dengan kata-kata tidak baik yang bermuatan kebencian dan juga tak mendidik,” kata Fitriansyah.

Sebelum melaporkan ke Polda Bengkulu, Fitriansyah menuturkan, pihaknya telah melayangkan somasi kepada yang bersangkutan dan memberikan kesempatan kepada terlapor untuk mengklarifikasi komentarnya tersebut, namun hingga masa waktu yang diberikan habis, MS tak kunjung beritikad baik, maka dari itu pihaknya melapor ke Polda Bengkulu agar ditindaklanjuti.

“Laporan kita diterima dengan baik oleh penyidik, untuk tindaklanjutnya kami serahkan sepenuhnya kepada penyidik Polda Bengkulu yang menangani hal semacam ini,” jelas Fitriansyah.

Terpisah, Ketua Mata Dewa (Dedy Wahyudi) Tommy Yusriya juga berkoordinasi dengan penyidik Polres Bengkulu mengenai cuitan salah satu akun Facebook yang mengomentari SE Walikota dan Maklumat Kapolri yang diposting Wawako Bengkulu Dedy Wahyudi di facebook terkait penanganan Covid-19.

“Kita berkoordinasi dengan unit Pidana Umum (Pidum) II Polres Bengkulu. Hasil koordinasi kita sama pandangannya, terkait kliennya sebagai Ketua Mata Dewa sebagai orang yang dirugikan terhadap penghasutan yang dilakukan MS,” kata Dede.

Ia menuturkan, untuk pengaduan masyarakat secara resminya akan disampaikan pada Senin (28/12/2020) ketika hari kerja.

“Komentar MS ini ujaran kebencian dan menghasut masyarakat agar tidak percaya dengan Covid-19 dan penanganan Covid-19 yang dilakukan Pemerintah Kota Bengkulu khususnya, kata yang dilontarkan sangat tidak mendidik dan kalau kita artikan kata-kata itu agar masyarakat tidak percaya dengan Covid-19 dan penanganan yang dilakukan pemerintah,” jelasnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here