KABARRAFFLESIA.com – Seorang suami berinisial Is (33) yang melakukan KDRT terhadap istrinya Erni Susanti (37) warga Kelurahan Gunung Ayu, berhasil dibekuk dan sudah mendekam dalam sel Mapolres Bengkulu Selatan (BS).
Kapolres BS, AKBP Deddy Nata SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Rahmat Hadi Fitrianto SH SIK mengatakan pelaku berhasil dibekuk, Jum’at (7/1), di rumah kontrakannya, di jalan Pangeran Duayu Kelurahan Pasar Bawah, Pasar Manna.
Is dibekuk setelah sebelumnya dilaporkan istrinya ke Mapolres BS beberapa waktu lalu.
Kronologis penganiayaan, saat itu korban dituduh selingkuh oleh pelaku. Pelaku langsung marah-marah dan mendorong serta mencekik korban. Kemudian, pelaku memukul badan korban menggunakan kursi plastik berkali-kali.
Pukulan tersebut mengenai badan dan juga tangan sehingga korban mengalami luka memar di punggung, juga pergelangan tangan sebelah kiri lecet serta kaki sebelah kanan mengalami luka lecet.
“Saat ini pelaku KDRT sudah kami amankan untuk proses lebih lanjut,” ujar Rahmat Hadi.