KABARRAFFLESIA.com – Konsorsium LSM Bengkulu menyayangkan pelantikan Eko Agusrianto sebagai Kepala Dinas Kominfo Kota Bengkulu. Pasalnya, Eko merupakan mantan narapidana (napi) kasus penipuan (378).
“Pelantikan Eko Agusrianto menjadi Kadis Kominfo ini sangat tidak etis. Karena beliau ini kan sempat terjerat kasus penipuan saat menjadi Sekretaris Dispenda Provinsi Bengkulu. Kami khawatir, beliau akan mengulangi perbuatannya lagi nanti,” kata Koordinator Konsorsium LSM Bengkulu, Syaiful Anwar, Jumat (8/1).
Menurutnya, sesuai dengan amanat UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), penempatan ASN harus dilakukan atas prinsip dasar etika dan integritas moral.
“Prinsip manajemen ASN itu jelas selain kepastian hukum, transparansi, akuntabilitas dan lain-lain, manajemen ASN juga wajib memegang prinsip integritas dan etika, itu penting agar semangat reformasi birokrasi berjalan dan kepercayaan publik ke pemkot tidak ternodai,” kata Syaiful.
Lebih lanjut dijelaskan Syaipul, pihaknya akan kembali melakukan demo sebagai bentuk penolakan atas pelantikan tersebut.
“Kami berencana akan melakukan aksi ke Pemkot Bengkulu,” kata dia.
Tak hanya perihal mantan napi, Syaiful mengatakan pihaknya akan menyampaikan beberapa persoalan yang dianggap penting juga akan menjadi poin aksi. Tentunya, aksi tersebut bertujuan untuk membantu pembangunan yang ada di Kota Bengkulu.
“Intinya, sebagai bentuk kecintaan kami pada Kota Bengkulu ini, kami akan menyampaikan saran dan kritik-kritik yang membangun untuk Pemkot Bengkulu,” pungkasnya.
Sekedar mengingatkan, Konsorsium LSM Bengkulu memang sejak awal mengawal permasalahan ini. Saat Eko Agusrianto dilantik menjadi Sekretaris Dinas Kominfo Kota Bengkulu, tepatnya pada 17 Juni 2020, mereka juga sempat demo ke Kantor Walikota dan DPRD Kota Bengkulu.