KABARRAFFLESIA.com – Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri menyatakan bahwa KPK memanggil Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Selasa (12/1/2021) untuk dimintai keterangan terkait Tindak Pidana Korupsi (TPK) Penyelenggara Negara terkait dengan perizinan tambak, usaha dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.
“Hari ini (12/1/2021) dilakukan pemeriksaan saksi TPK suap oleh Penyelenggara Negara terkait dengan perizinan tambak, usaha dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020 di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Jalan Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan. Rohidin Mersyah Gubernur Bengkulu,” kata Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (12/1/2021).
Terkait hal tersebut, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah membantah pernyataan Plt Juru Bicara komisi anti raswah tersebut. Dia bilang sampai hari ini belum ada pemanggilan apapun dari KPK.
“Sampai hari ini tidak ada pemanggilan sama sekali ke saya, kemudian kalau ada pemberitaan bahwa hari ini saya diperiksa tanggal 12 ini, hari ini di Kantor KPK, saya di Gedung Daerah sekarang,” kata Rohidin Mersyah, dalam rekaman suara yang beredar.
Rohidin Mersyah melanjutkan, “Tentunya kita mendukung upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK, tapi sampai hari ini saya tidak ada pemanggilan dan memang tidak ada hubungan apapun dengan kasus ekspor benur yang sekarang sedang ditangani KPK,” tutup Rohidin Mersyah. (bay)