KABARRAFFLESIA.com – Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dan Bupati Kaur Gusril Pausi sebagai saksi terkait kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap oleh Penyelenggara Negara terkait dengan perizinan tambak, usaha dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020 yang menyeret Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edy Prabowo dan kawan-kawan.
Plt, Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri di Jakarta, Senin (18/1/2021) mengatakan, dalam perkara korupsi di Kementerian Kelautan dan Perikanan atas nama tersangka Edy Prabowo (EP) dan kawan-kawan tim penyidik KPK memanggil beberapa saksi diantaranya Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dan Bupati Kaur Gusril Pausi
“Hari ini tim penyidik KPK memanggil beberapa orang saksi diantaranya adalah Bupati Kaur Bengkulu dan juga Gubernur Bengkulu. Saat ini kedua orang saksi tersebut telah hadir di gedung merah putih KPK di Jakarta dan sedang dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik KPK. Pemanggilan dan pemeriksaan Bupati Kaur Bengkulu dan juga Gubernur Bengkulu tentu dalam rangka kepentingan proses penyidikan sehingga diharapkan konstruksi perkara yang dipersangkakan terhadap para tersangka yaitu EP dan kawan-kawan akan menjadi semakin jelas, sehingga unsur-unsur pasal yang dipersangkakan dapat dibuktikan nantinya di persidangan tindak pidana korupsi,” terang Ali Fikri.
Sebelumnya KPK telah memanggil Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sebagai saksi, namun pada pemanggilan pertama KPK menyatakan surat panggilan belum diterima Rohidin Mersyah sehingga KPK menjadwalkan pemanggilan kembali.
KPK juga telah memanggil Bupati Kaur Gusril Pausi,
namun saat itu Gusril Pausi tidak memenuhi panggilan KPK tanpa ada konfirmasi dan baru panggilan kedua ini ia datang memenuhi panggilan penyidik KPK.
Selain itu, KPK juga telah memeriksa Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kaur Edwar Heppy, Jumat (15/1/2021). Ali Fikri menyatakan Edwar Heppy
dikonfirmasi mengenai pengetahuannya terkait proses perizinan usaha tambak di wilayah Kabupaten Kaur, Bengkulu.
Diketahui, para pejabat tersebut dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) Suharjito (SJT) dan kawan-kawan dalam penyidikan kasus suap oleh penyelenggara negara terkait perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.