KABARRAFFLESIA.com – Gerak cepat setelah menerima laporan Saudari LF Alias Fi (30) Warga Kecamatan Kabawetan Kabupaten Kepahiang yang mengaku telah menjadi korban pornografi, dihari yang sama Senin (25/01) kemarin terduga pelaku berhasil diamankan Tim Elang Juvi yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Kepahiang IPTU Welliwanto Malau, S.IK, MH.
“benar terduga pelaku seorang pria inisial SA Alias Ai (39) Warga Kecamatan Ujan Mas berhasil kita amankan,” terang Kapolres Kepahiang AKBP Suparman, S.IK, M.AP., saat menggelar release siang hari kemarin Selasa (26/01) bersama awak media.
Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui bahwa antara pelapor dan pelaku pernah melakukan video call asusila yang kemudian direkam secara diam-diam oleh pelaku dan dijadikan senjata untuk memaksa korban melakukan perbuatan asusila disertai ancaman akan disebar apabila kemauan tidak dituruti tambahnya.
Korban pernah menuruti kemauan pelaku satu kali, kemudian melakukan pemblokiran akses komunikasi yang mengakibatkan pelaku merasa marah dan menyebar video asusila mereka melalui media sosial sehingga korban kemudian melapor kepada kepolisian.
Menutup keterangan, Kapolres Kepahiang kembali memberikan himbauan agar seluruh elemen masyarakat dapat terlibat aktif dalam upaya kepolisian menjaga situasi kamtibmas yang kondusif. (rls)