KABARRAFFLESIA.com – Peredaran Tuak di Kota Bengkulu ternyata belum diatur. Padahal, peraturan daerah (Perda) minuman tradisional beralkohol itu sudah digodok sejak 2015 lalu.
Ketua Bepemperda DPRD Kota Bengkulu, Solihin Adnan, mengaku perda tersebut masih dibahas hingga saat ini. Dewan sendiri merancang ada perubahan nama perda tuak.
“Tuak ini adalah jenis minuman tradisional beralkohol, kita berencana ingin mengatur semua minuman tradisional beralkohol sehingga nanti bila ada minuman tradisonal beralkohol dari daerah lain, seperti arak bali, kita tidak perlu membuat perda lagi,” ungkapnya, Senin (22/2).
Menurut politisi Gerindra itu, pembentukan perda ini sebagai dasar bagi pemerintah, dalam hal ini Satpol PP, untuk melakukan penindakan.
“Dengan adanya perda maka tuak bisa dilokalisir peredarannya,” kata dia.
Perda itu, sambung pria yang akrab disapa Een ini, juga akan mengatur sanksi bagi pelanggar. “Sanksinya bisa administratif atau pidana,” imbuhnya.
Dalam kesempatan itu, Een sampaikan di masyarakat Bengkulu sendiri tidak kenal dengan minuman tradisional beralkohol. Dalam adat Bengkulu tidak ada minuman seperti tuak.
“Karena itu, peredarannya perlu kita atur karena tuak ini kan mengarah pada kriminalitas,” pungkasnya.