KABARRAFFLESIA.com – Subdit Siber Crime Direktorat Reskrimsus Polda Bengkulu berhasil menangkap seorang pria berinisial GP (35). Warga Provinsi Lampung itu diburu lantaran membuat konten tentang keasusilaan di Twitter.
“Tanggal 14 Oktober 2020 pada saat personil melakukan patroli siber, ditemukan konten bermuatan melanggar kesusilaan pada akun twitter @Go**58,” ungkap Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Sudarno.
Dijelaskan Sudarno, dari hasil patroli cyber yang didapat tersebut Subdit V Siber Crime Polda Bengkulu melakukan profiling terhadap akun Twitter @Go**58 dan ditemukan bahwa di keterangan bila akun tersebut menuliskan “mwlayani pijat khusus wanita area Kota Bengkulu. Butuh partner pria berani dan berotot.”
”Tersangka ditangkap oleh Subdit V Siber Crime Direktorat Reskrimsus Polda Bengkulu di rumahnya di Kabupaten pesawaran, Provinsi Lampung, Rabu malam,” kata Sudarno.
Dikatakan oleh Kabid Humas Polda Bengkulu, dari tangan tersangka pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa 1 unit smartphone, 1SIM Card Telkomsel, 1 memory card, 1 buah KTP atas nama TSK, dan akun Twitter @Go*3958.
”Tersangka kami jerat dengan pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” ungkap Kabid Humas Polda Bengkulu.
Sampai berita ini diturunkan, personil Subdit V Siber Crime Direktorat Reskrimsus Polda Bengkulu masih berada di Provinsi Lampung untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut adanya keterlibatan tersangka lainnya.