KABARRAFFLESIA.com – Wakil Walikota Bengkulu Dedy Wahyudi menyampaikan ASN di lingkungan Pemkot Bengkulu dikarang melakukan dinas luar (DL). Aturan ini berlaku 11-14 Februari 2021.

Dedy mengatakan, aturan ini dikeluarkan sesuai arahan Kemenpan RB.

“Jadi selama libur itu, ASN diminta untuk tetap di rumah. Tidak berpergian, liburan dan dilarang melakukan DL,” ungkap Dedy, Rabu (10/2).

Terkait ini, Dedy menegaskan akan ada sanksi bagi ASN yang tetap nekat melakukan DL. “Nanti akan ada sanksi,” kata dia.

Sebagaimana diketahui, pembatasan mobilitas bagi ASN ini tercantum dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 4/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah bagi Pegawai ASN selama Libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili dalam Masa Pandemi Covid-19.

“Pegawai ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik selama periode Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili,” bunyi surat edaran tersebut. (adv)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here