KABARRAFFLESIA.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu mewajibkan seluruh Rukun Tetangga (RT) yang ada di daerah ini untuk memiliki bank sampah. Hal ini ditegaskan Wakil Wali Kota Bengkulu, Dedy Wahyudi, Kamis (25/2).

Tak hanya itu, Dedy meminta agar seluruh RT agar memilah sampah. Mana sampah organik dan yang non organik.

“Artinya, seluruh bangunan atau rumah yang ada di Bengkulu wajib menyediakan tong sampah,” kata Dedy.

Dalam kesempatan itu, mantan GM RBTV ini juga mengimbau supaya setiap RT melakukan gotong royong rutin. Sehingga kebersihan lingkungan terjaga.

“Saat ini, 80% sampah itu dihasilkan dari kawasan pantai. Kami sudah mencanangkan untuk membeli mesin pencacah batok kelapa untuk mengatasi hal tersebut. Ke depan, hasil cacahan itu bisa dimanfaatkan dan bernilai jual,” paparnya.

Politisi PAN itu menegaskan, saat ini Pemkot masih melakukan sosialisasi dan imbauan terkait kebersihan lingkungan ini. Ke depan, warga yang membuang sampah sembarangan akan ditindak tegas.

“Sesuai perda, sanksi untuk yang membuang sampah akan dikurung selama 3 bulan atau denda Rp 5 juta,” imbuhnya.

Ia menambahkan semua elemen, Lurah dan Camat. Semua berkomitmen program-program merdeka sampah ini sudah berjalan efektif dalam sebulan ini.

“Kita juga berkomitmen untuk memfokuskan dana kelurahan untuk pengelolaan sampah ini,” kata dia. (adv)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here