KABARRAFFLESIA.com – Baru-baru ini, Walikota Bengkulu Helmi Hasan mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor : 660/87/DLH/2021 Perihal Kebersihan Lingkungan.
Tujuan SE ini ialah mengajak para Kepala Organisasi Perangkat Derah (OPD), Camat dan Lurah se-Kota Bengkulu agar peduli dan aktif dalam mengimbau kepada seluruh masyarakat dalam wilayah kerjanya untuk tetap menjaga kebersihan lingkungan.
Beberapa hari lalu, Sekretaris Daerah Arif Gunadi juga meminta agar Kepala OPD untuk memberikan contoh peduli terhadap kebersihan lingkungan, salah satunya dengan membuat bak sampah permanen di halaman rumah.
“Bapak/ibu Kepala OPD, Direktur PDAM, Direktur RSHD, Camat, Lurah. Sesuai perintah Bapak Walikota dan Bapak Wakil Walikota serta Surat Edaran Walikota Bengkulu Nomor : 660/87/DLH/2021 Perihal Kebersihan Lingkungan. Diinformasikan agar bapak/ibu memiliki bak pembuangan sampah masing masing di halaman rumah. Ini juga sebagai contoh kepada warga bahwa pejabat Kota Bengkulu peduli akan kebersihan sampah dan juga sebagai bahan evaluasi kepada pimpinan. Demikian, untuk ditindaklanjuti,” tulis Sekretaris Daerah Arif Gunadi beberapa hari lalu di grup WA Kepala OPD.
Berdasarkan hasil investigasi, setidaknya terdapat 3 rumah pejabat eselon II yang belum mengindahkan SE tersebut. Dari sumber terpercaya, tidak hanya 3 pejabat eselon II itu saja. Diduga masih terdapat pejabat eselon II lainnya yang sampai saat ini belum mengindahkan edaran walikota tersebut.
“SE Walikota sudah diedarkan, pak wawali dan Sekretaris Daerah juga sudah melakukan sosialisasi ke OPD OPD agar membuat bak sampah permanen. Pejabat Pejabat Pemkot harus menjadi contoh bagi warganya Dimulai dari eselon II. Catat nama nama Kepala OPD yang belum membuat bak sampah permanen,” ujar Walikota Helmi Hasan.