KABARRAFFLESIA.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu diminta untuk tegas dalam menindak hewan ternak yang berkeliaran di pemukiman warga. Bahkan, Satpol PP diminta untuk turun, menangkap hewan-hewan ternak tersebut.
Anggota DPRD Kota Bengkulu Dediyanto menyampaikan, Kota Bengkulu sebenarnya memiliki Peraturan Daerah (Perda) Hewan Ternak. Di dalam aturan yang dikeluarkan pada 2015 itu, hewan ternak berkaki empat dilarang dilepasliarkan oleh pemiliknya.
“Dalam Perda ini, peternak wajib memiliki kandang dan hewan ternaknya tidak boleh masuk ke wilayah pemukiman atau tanah milik warga,” ungkap Dediyanto, Senin (1/3).
Lebih lanjut, Politisi PAN ini meminta agar Dinas Pertanian dan Satpol PP melakukan razia. Hewan ternak itu bisa disita dan peternaknya bisa diberi sanksi.
“Pemkot harus tegas. Hewan ternak yang berkeliaran bisa ditangkap,” kata dia.
Sementara itu, Wakil Walikota Bengkulu Dedy Wahyudi mengakui masih banyak hewan ternak berkeliaran di pemukiman warga. Pemkot sendiri, dilematis untuk mengatasi hal ini.
“Kita dilematis, karena hewan ternak berkeliaran ini kan di daerah-daerah pinggiran (kota),” ungkapnya.
Pun demikian, ia berjanji akan menurunkan Satpol PP untuk melakukan patroli.
“Kita harap penegakan hukum (sanksi untuk peternak) adalah upaya terakhir,” imbuhnya.
Diketahui, hewan ternak ini masih berkeliaran di perumahan Pinang Mas. Akibatnya, kotoran kerbau itu berserakan di jalan-jalan. Beberapa fasilitas pribadi milik warga juga kerap rusak akibat banyaknya hewan yang berkeliaran.
Warga setempat sudah sering melaporkan hal itu ke Lurah Bentiring Permai. Tapi belum ada tindakan jelas dari aparus Pemkot Bengkulu.
Tak hanya di kawasan Bentiring, hewan berkaki empat juga bebas berkeliaran di wilayah Kampung Melayu dan daerah pinggiran kota lainnya. Persoalan ini terkesan dibiarkan oleh Pemkot Bengkulu.