KABARRAFFLESIA.com – Sampah di sekitaran Jalan Suprapto masih berserakan ketika malam hari. Pasalnya, petugas kebersihan mengambil sampah di kawasan tersebut ketika Subuh.
Oleh karena itu, Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bengkulu Rusman mengatakan, setiap pertokoan yang ada di kawasan Prapto wajib memiliki tong sampah.
“Kami sudah mengirimkan surat edaran kepada camat dan lurah tentang kebersihan lingkungan,” kata dia, Rabu (24/3).
Memang, lanjutnya, sesuai dengan UU Nomor 18/2008, setiap rumah tinggal/ hunian, perumahan dan tempat usaha wajib menyediakan tempat sampah.
“Karena itu setiap pertokoan di Prapto harus menyediakan tong sampah sesuai kapasitas sampah yang dihasilkan toko tersebut,” ungkapnya.
Sementara itu, Camat Ratu Samban Ahmad Tafri Budi, mengaku akan segera berkordinasi dengan lurah-lurah yang ada di kecamatan tersebut.
“Untuk wilayah Prapto ini, ada 4 kelurahan yakni Anggut Dalam, Kebun Dahri, Pengantungan dan Kebun Geran,” jelasnya.
Nanti, sambungnya, pihak kecamatan dan kelurahan juga akan turun langsung untuk melakukan sosialisasi kepada pemilik toko.
“Yang jelas setiap pertokoan harus menyediakan tong sampah. Tidak perlu yang permanen, tapi yang tertutup,” kata dia.