KABARRAFFLESIA.com – Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah ikut-ikutan menyoroti persoalan rencana relokasi pemakaman TPU Taman Bahagia ke Taman Pemakaman Merah Putih yang akan dilakukan Pemkot Bengkulu. Bahkan, Rohidin telah mengirimkan surat ke Walikota Bengkulu.

Dalam surat Nomor 460/379/DINSOS/2021 itu, Rohidin mengatakan bila proses relokasi pemakaman harus mempedomani aturan-aturan yang berlaku, memperhatikan aspek tata ruang/RTRW/RDTR, aspek lingkungan hidup/KLHS, aspek sosial, mekanisme & sistem perencanaan daerah, (RPJPD, RPJMD, RKPD, KUA PPAS, APBD) sebelum membuat kegiatan relokasi TPU Taman Bahagia Air Sebakul ke TPU Merah Putih.

Menanggapi surat ini, Anggota Komisi I DPRD Kota Bengkulu Kusmito Gunawan mengatakan Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu sudah melewati proses-proses tersebut. Proses relokasi sendiri diatur dalam PP Nomor 9/1987.

Dimana, kata Kusmito, proses relokasi makam merupakan kewenangan bupati/walikota, bukan kewenangan gubernur.

“Betul bahwa harus melihat kondisi sosial budaya seperti yang disampaikan gubernur, dan itu sudah dilakukan. Dinsos Kota Bengkulu sudah berkomunikasi, baik dengan pemuka agama maupun dengan ahli waris,” ungkapnya.

Pemkot Bengkulu, sambung Politisi PAN ini, juga sudah melakukan pembinaan untuk proses relokasi. Misalnya, berkoordinasi terkait jadwal pemindahan, menyiapkan ambulans, mendata ahli waris, dan lainnya.

“Namun, kami berterimakasih pada gubernur atas surat yang telah dikirimkan tersebut,” kata mantan Dosen Hukum UNIB ini.

Ahli Waris Dukung Relokasi TPU Taman Bahagia

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here