KABARRAFFLESIA.com – Terkait surat edaran Gubernur Bengkulu No : 460/379/Dinsos/2021 perihal supervisi rencana relokasi TPU Air Sebakul yang ditujukan kepada Walikota Bengkulu. Yang mana surat itu berisikan bahwa dalam proses relokasi harus memperhatikan aspek tata ruang/RTRW/RDTR, aspek lingkungan hidup/KLHS, aspek sosial, mekanisme dan sistem perencanaan daerah (RPJPD, RPJMD, RKPD, KUA PPAS, APBD). Serta diminta setiap dana yang dikeluarkan dalam pelaksanaan kegiatan relokasi TPU dan kegiatan lainnya harus dipastikan telah terdokumentasi dalam dokumen perencanaan dan penganggaran APBD Pemkot Bengkulu.
Menyikapi hal itu, pihak Pemkot Bengkulu melalui Plt Kepala Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan (Bapelitbang) Firman Romzie menegaskan bahwa tidak ada peraturan yang dilanggar terkait relokasi TPU Air Sebakul.
“Kalau dalam surat Gubernur itukan tentang penganggaran relokasi TPU taman bahagia dan TPU merah putih. Nah, sampai saat ini belum ada anggarannya, dan juga sampai saat ini belum ada makam dari TPU taman bahagia yang dipindahkan ke TPU merah putih. Tetapi dipindahkan sesuai permintaan ahli waris, seperti ada yang ke Lampung dan Medan Jadi tidak ada menyalahi aturan disini,” jelas Firman.
Dirinya juga menjelaskan bahwa relokasi TPU taman bahagia atas kesepakatan pihak ahli waris yang menyetujui makam keluarganya dipindahkan.
“Ini kan kehendak dan persetujuan ahli waris. Disini kita hanya memfasilitasi relokasi seperti mobil ambulans dan lainnya. Pihak Pemprov kan tidak pernah duduk bersama dengan Pemkot membahas masalah ini, dan Pemprov hanya menerima pengaduan atau aspirasi dari satu pihak saja. Jadi, belum bisa disimpulkan bahwa kita tidak taat aturan. Untuk RT/RW kan sudah ketok palu serta yang lainnya menyusul,” imbuhnya.
Sementara itu, sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam proses pemindahan makam TPU taman bahagia, Plt Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Joni Erwan menjelaskan bahwa semua rencana telah ditetapkan pada surat keputusan Walikota Bengkulu nomor 67 tahun 2021, dan untuk masalah anggaran semuanya sedang dalam proses.
“Sesuai surat keputusan Walikota bengkulu nomor 67 tahun 2021 sudah dituangkan disana terdapat dua cara pemindahan makam baik itu pemindahan yang dilakukan atas permintaan keluarga mengingat lokasi makam jauh dari keluarga seperti yang telah kita (Dinsos) lakukan. Ada sebanyak 14 makam muslim yang telah dipindahkan berdasarkan permintaan keluarga,” jelas Joni.
Kedua, cara pemindahkan dilakukan oleh pemerintah. Namun, hingga saat ini belum ada satu petak pun yang dipindahkan oleh pemerintah dikarenakan masih adanya proses persetujuan dari masing-masing umat dan kesiapan Dinsos itu sendiri baik secara dana maupun tenaga yang sedang digarap proses penganggarannya.
“Setelah beberapa kali mediasi dengan tokoh agama, kita juga belum dapat mengakomodir seluruh permintaan. Misalnya, jika ada ahli waris yang meminta bantuan anggaran, tentunya Pemkot belum bisa mengakomodir, karena belum ada di APBD. Tetapi untuk memfasilitasi, Pemkot siap memfasilitasi proses pemindahan makam tersebut,” ujarnya.
Soal Surat Gubernur, Teuku Sarankan Rohidin Segera Bayar DBH