KABARRAFFLESIA.com – Anggota DPRD berdasarkan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 memiliki tiga fungsi yakni fungsi anggaran, fungsi legislasi dan fungsi pengawasan. Ketiga fungsi tersebut dijalankan dalam kerangka representasi rakyat pada tingkat Kabupaten dan Kot.
Anggota DPRD Kota Bengkulu Hj. Sri Astuti dari Daerah Pemilihan IV Kota Bengkulu dalam resesnya yang diselenggarakan di Kantor DPW PKS Bengkulu Senin sore (29/03), mengatakan salah satu bentuk partisipasi masyarakat dalam proses pembuatan keputusan sebagai salah satu prinsip demokrasi adalah melalui kegiatan reses DPRD.
Karena itu menurut Sri, keterlibatan masyarakat dalam sebuah reses akan memberi hasil aktual dan berbasis fakta sehingga mudah dikonfirmasi atau diklarifikasi ketika ada informasi yang membutuhkan penjelasan teknis dari peserta reses.
“Jadi idealnya reses itu harus partisipatif dan berperspektif gender. Yang paling penting, kita memastikan peserta reses mewakili sebanyak-banyaknya unsur dalam masyarakat. Ini yang sedang kami usahakan,” lanjut Sri.
Srikandi PKS ini menambahkan reses dengan metode seperti ini mempunyai perangkat yang mudah diterapkan, sehingga peran dan fungsi DPRD akan lebih terlihat di masyarakat.