KABARRAFFLESIA.com – Ketua Komisi I DPRD Kota Bengkulu Teuku Zulkarnain menyampaikan ada indikasi kerugian negara atas berdirinya puluhan gerai Indomaret tanpa izin. Karena itu, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) terkait kerugian negara terkait hal ini.
“Kami akan berkoordinasi dengan APH, untuk menghitung kerugian negara yang ditimbulkan oleh Indomaret karena telah berdiri secara ilegal di Kota Bengkulu,” kata Teuku, Kamis (8/4).
Lebih lanjut, Ketua DPD PAN Kota Bengkulu ini menerangkan, Indomaret sudah beroperasi di Kota Bengkulu sejak 2015. Artinya, selama 6 tahun ini, Indomaret sudah meraup keuntungan bisnis.
“Kita minta APH hitung, apa kerugian daerah akibat berdirinya Indomaret secara ilegal,” ungkapnya.
Pria berdarah Aceh ini juga meminta agar Pemerintah Kota Bengkulu tidak main-main dalam menangani permasalahan Indomaret ini. Pemkot harusnya tegas dengan segera menutup gerai-gerai Indomaret yang ilegal.
“Jangan akal-akalan, yang tidak ada izin harus ditutup. Yang ada izin boleh buka,” jelasnya.
Tak hanya itu, Teuku juga meminta Dinas PUPR dan Satpol PP Kota Bengkulu untuk membongkar pagar gudang Indomarco yang berada di Kecamatan Selebar. Sebab, bangunan tersebut sudah melanggar garis sempadan jalan.
“Aturan tetap aturan, Pemkot berani membongkar warung di Pantai Panjang dengan alasan ilegal dan tidak ada izin. Jangan karena ini Indomaret, korporasi, ada kapital, pemkot tidak berani,” tegasnya.
Selain itu, Teuku meminta agar seluruh tenaga kerja Indomaret untuk didaftarkan di Disnaker. Sehingga, ada perlindungan terhadap tenaga kerja.
“Sesuai UU Tenaga Kerja, mereka berhak mendapatkan BPJS bila sakit. Bila kecelakaan, ada asuransi. Selama ini tidak ada itu,” kata dia. (adv)