KABARRAFFLESIA.com – Fraksi PAN DPRD Kota Bengkulu meminta agar Walikota dan Wakil Walikota Bengkulu mengevaluasi kinerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Dinas Perindustrian & Pergagangan (Disperindag) Kota Bengkulu. Pasalnya, kedua OPD tersebut hingga saat ini belum melakukan tindaklanjut rekomendasi Komisi I DPRD Kota Bengkulu untuk menutup gerai Indomaret.

“Kami kecewa terhadap DPMPTSP dan Disperindag Kota Bengkulu karena belum menindaklanjuti rekomendasi Komisi I agar menutup gerai Indomaret yang tidak memiliki izin operasional dan pelanggaran GSP serta IMB PT Indomarco,” demikian Ketua Fraksi PAN DPRD Kota Bengkulu, Kusmito Gunawan, Selasa (20/4).

Padahal, kata aktivis HMI itu, dewan sudah berkali-kali melakukan hearing dan sidak bersama dengan kedua OPD tersebut. “Rekomendasi serta kajian data-data juga telah berkali-kali dilakukan,” imbuhnya.

Anggota Komisi 1 DPRD Kota Bengkulu ini pun merekomendasikan Walikota untuk mengevaluasi kinerja kedua OPD ini dan OPD terkait lainnya. Selain itu, F-PAN juga akan meminta kepada Ketua DPRD Kota Bengkulu membentuk Pansus Perizinan.

“Pansus ini nanti akan mendalami alasan mendasar atas belum adanya izin usaha operasional di Kota Bengkulu tetapi lebih dulu beroperasi, dan tentunya semua usaha-usaha akan dikaji kelengkapan administasi perizinan,” ungkapnya.

Kusmito menduga, tidak menutup kemungkinan ada aroma KKN atas persoalan perizinan ini. Karena itu, nantinya, Pansus yang dibentuk akan berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH).

“Berdasarkan Perpres No.122 Tahun 2007 Jo Permendag No.70 Tahun 2013 Jo Permendag No.8 Tahun 2020 Permendag Nomor 64 Tahun 2020 dan peraturan lainya yang mengatur tentang perizinan. Jelas bahwa harus mendapat izin operasional terlebih dahulu baru boleh beroperasi tetapi faktanya dibalik, dan anehnya OPD terkait diam saja tidak bertindak,” papar mantan Dosen FH UNIB ini.

Ia menilai soal perizinan adalah upaya melindungi pedagang kecil, mengembangkan UMKM warga kota, memperkuat hak-hak pekerja, tertib administrasi, sumber PAD dan keadilan.

“Tentunya dalam waktu dekat juga data-data terkait perizinan ini dan rekomendasikan kita akan segera disampaikan kepada bapak Walikota dan Wakil Walikota,” tutupnya.

Sebagaimana diketahui, saat ini gerai Indomaret di Kota Bengkulu tak memiliki izin operasi. Karena itu, DPRD meminta Pemkot Bengkulu untuk menutup gerai-gerai tersebut.

tak hanya itu, beberapa toko modern lain seperti Matahari, Hypermart, gudang-gudang yanga ada di sepanjang jalan pelabuhan juga diketahui tak mengantongi izin lengkap.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here