KABARRAFFLESIA.com – Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) kembali melayangkan surat ke Irwasum Mabes Polri terkait dugaan penyidikan berujung kematian Sahbudin bin Japarudin.

KontraS mengajukan permohonan evaluasi dan pengawasan atas pemeriksaan terkait perkara dugaan praktik-praktik penyiksaan yang diduga dilakukan oleh sejumlah anggota Polres Bengkulu Utara terhadap Alm. Sahbudin bin Japrudin yang perkara tersebut ditangani oleh Polda Bengkulu.

Dijelaskan Wakil Koordinator KontraS Arif Nur Fikri, adapun peristiwa dugaan praktik penyiksaan tersebut, sebagai berikut:

  1. Bahwa pada tanggal 8 Desember 2020, korban ditangkap atas dugaan tindak pidana
    penyerangan kepada anggota kepolisian;
  2. Bahwa pada 9 Desember 2020, keluarga korban diinformasikan oleh pihak kepolisian
    bahwa korban berada di Rumah Sakit Bhayangkara Bengkulu dan dalam kondisi
    meninggal dunia;
  3. Bahwa disaat yang bersamaan beredar video dugaan praktik penyiksaan, yang mana
    diduga dalam video tersebut orang yang mendapatkan penyiksaan diduga merupakan
    Alm Sahbudin bin Japrudin. Dalam video tersebut juga terlihat jelas korban mengalami
    luka memar dan lebam pada beberapa bagian tubuhnya.

Terkait dengan peristiwa tersebut, Arif melanjutkan, sejumlah anggota baik dari Polda Bengkulu dan Polres Bengkulu Utara telah dilakukan proses pemeriksaan melalui mekanisme disiplin /etik. Namun pemeriksaan yang dilakukan, menurutnya tidak dilakukan secara transparan dan akuntabel.

Sebab, baik pihak kuasa hukum maupun pihak keluarga korban kesulitan untuk mendapatkan akses informasi sejauh mana proses tersebut berjalan. Termasuk informasi perihal hasil otopsi yang dilakukan kepada korban.

“Informasi perkembangan ini penting mengingat sebagai bentuk proses transparansi dan akuntabel selain itu informasi perkembangan atas laporan sebagaimana yang dilaporkan oleh pihak kuasa hukum maupun korban wajib diberikan sebagaimana yang diatur dalam Aturan Internal di Kepolisian tentang Sistem Informasi Penyidikan Nomor 21 Tahun 2011,” jelasnya, Kamis (15/4).

Oleh karenanya, kata dia, sebagai bentuk transparansi dan akuntabel dalam proses penanganan perkara KontraS mendorong agar Mabes Polri melakukan proses pengawasan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Kapolri Tentang Pengawasan dan Pemeriksaan Khusus di Lingkungan Kepolisian Nomor 6 Tahun 2014 serta mendorong agar pihak Polda Bengkulu untuk segera menyampaikan dan memberikan informasi perkembangan penanganan terkait kematian Alm Sahbudin bin Japrudin kepada pihak kuasa hukum maupun pihak keluarga korban.

Lebih lanjut, Komnas HAM sendiri pada 9 Februari 2021 bahkan telah mengirimkan surat ke
Polda Bengkulu untuk dapat memberikan sanksi yang tegas jika ditemukan tindakan kekerasan dan/atau penyiksaan dan tidak hanya terbatas pada sanksi etik dan disiplin, tetapi juga sanksi pidana.

Mengenai sejumlah keganjilan ini, Arif berharap Irwasum Mabes Polri melakukan
pengawasan dan mendorong Polda Bengkulu untuk melakukan proses hukum kepada terduga pelaku secara akuntabel dan transparan.

“Sekaligus mendorong Polda Bengkulu untuk segera memproses para terduga pelaku melalui mekanisme peradilan pidana,” pungkasnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here