KABARRAFFLESIA.com – Tim Penilai Internal (TPI) akan melaksanakan kegiatan Evaluasi Satuan Kerja Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) / Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di Lingkungan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu TA 2021. Ini berdasarkan Surat Perintah Inspektur Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor: ITJ.KP.04.01.6-33.

Evaluasi tersebut dilakukan oleh Tim Penilai Internal (TPI) Itjen Kemenkumham yang dikomandoi Tati Nurwati. Dia pun menjelaskan sistematika pelaksanaan evaluasi.

Kepala Lapas Klas IIA Bengkulu Ade Kusmanto memaparkan beberapa kriteria pembangunan zona integritas di Lapas Kelas IIA Bengkulu. Ade juga menjelaskan inovasi yang telah dilakukan oleh tim pembangunan zona integritas Lapas Klas IIA Bengkulu.

Setelah pemaparan, kegiatan dilajutkan dengan tanya jawab antara tim evaluator TPI dengan Kalapas dan tim. Beberapa pertanyaan diberikan oleh tim evaluator terkait implementasi pelaksanaan pembangunan zona integritas. Seluruh pertanyaan dijawab oleh Kepala lapas serta tim dengan baik.

Usai sesi tanya jawab, tim evaluator melakukan uji petik untuk memastikan inovasi yang dilaksanakan berjalan dengan baik. Beberapa ruangan yang yang menjadi perhatian tim adalah klinik, ruang penitipan barang, ruang pelayanan pengaduan dan informasi, dapur, blok hunian serta bengkel kerja.

“Semoga Lapas Kelas IIA bengkulu dapat memperoleh predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBBM),” kata Ade.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here