KABARRAFFLESIA.com – Media online Siberzone.id dilaporkan ke Dewan Pers. Pasalnya berita berjudul: Diduga Menyalahgunakan Kartu UKW Utama, HE Laporkan AKA ke Dewan Pers, yang diterbitkan media itu dinilai mencemarkan nama baik dan melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

“Saya Ade Kurnia inisial AKA yang disebut-sebut dalam pemberitaan tersebut selaku terlapor akan melaporkan media Siberzone ke Dewan Pers,” demikian disampaikan Ade, Senin (3/5).

Alasan pelaporan, kata Ade, karena media bersangkutan telah melanggar kode etik jurnalistik, dan pedoman media siber.

Dia juga menduga pemberitaan tersebut telah mencemarkan nama baik dirinya karena terkesan sangat tendesius memojokkan dirinya tanpa adanya upaya klarifikasi dari pihak media tersebut kepada dia sebagai bentuk perimbangan berita atau cover both side.

“Pelaporan ini sendiri sudah dilakukan melalui kuasa hukum saya, yakni Benni Hidayat SH dan Hasrul SH,” imbuhnya.

Ade menambahkan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan media Siberzone atas berita tersebut juga diperkuat dengan adanya berita hak jawab dari Wakil Ketua Dewan Pers, Hendry CH Bangun pada media Siberzone.

Dalam berita yang berjudul: Hak Jawab: Ini Kata Dewan Pers Soal Dugaan Menyalahgunakan Kartu UKW Utama, Hendry mengatakan bahwa apa yang dimuat sebelumnya tanpa seijin darinya.

“Itukan hanya percakapan antara saya dan Herawansyah, jadi tidak bisa dijadikan berita, karena tidak sesuai dengan kode etik, seharusnya apa yang dimuat saya harus mengetahui nya dan harus ada ijin kalau percakapan itu akan dijadikan berita,” demikian Hendri menyampaikan, seperti dikutip dari Siberzone.

Sebelumnya, Ade memang sudah mengkonfirmasi berita tersebut kepada Hendri CH Bangun terkait statemennya dalam berita sebelumnya.

“Dikatakan Hendri dalam pesan WAnya kepada saya bahwa dirinya akan meminta hak jawab kepada media Siberzone karena membuat kutipan atas nama dirinya yang tidak benar,” kata Ade.

Pun demikian, Ade mengaku sampai saat ini pihak media Siberzone tidak pernah berupaya untuk meminta konfirmasi kepada dirinya terkait berita tersebut.

“Hal ini jelas melanggar kode etik jurnalistik dan Pedoman Media Siber,” tutupnya.

Sementara itu, KabarRafflesia.com sudah meminta tanggapan Sudarwan Yusuf selaku wartawan Siberzone. Namun dia melempar pelaporan itu ke Herawansyah.

“Ke Herawansyah. Dia pemimpin media (Siberzone). Itu media adeknya, nanti tanya sama dia, dia Indonesia interaktif,” kata Sudarwan melalui pesan WA.

Di sisi lain Herawansyah belum mau berkomentar. “Biar enak nanti kita ketemu, tanya sebebas-bebasnya,” kata dia.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here