KABARRAFFLESIA.com – Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bengkulu, Teuku Zulkarnain menyarankan Perwal Nomor 43 Tahun 2019 Tentang Klasifikasi Nilai Dasar Tanah dan Bangunan Sebagai Dasar Pengenaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) agar dicabut.
Ini menanggapi pernyataan Ketua Pengurus Daerah Bengkulu Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Kota Bengkulu.
“Dalam waktu dekat Perwal ini akan dicabut. Memang untuk proses mencabut perwal itu lebih mudah, sebab hanya sebatas Wali Kota saja. Yang lebih susah kalau mencabut atau merevisi perda,” jelas Teuku, Rabu (23/6).
Politisi PAN ini juga menegaskan, kalau untuk mengeluarkan Perda membutuhkan waktu yang sangat panjang. Karena melalui proses pembahasan dalam agenda rapat di DPRD Kota Bengkulu dan pihak eksekutif.
“ Kalau mengeluarkan Perda memang agak rumit, sebab melalui proses pembahasan dan penyusunan baik di legislatif maupun eksekutif. Dan itu belum tentu bisa selesai secepatnya, karena berbeda dengan perwal. Namun hal ini akan tetap kita bahas bersama Wali Kota Bengkulu nantinya,” kata dia. (adv)