Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 46 /POJK.03/2017 tentang pelaksanaan fungsi kepatuhan bank umum. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Fadhilah mengajukan nama Direktur Utama Dendy Prasetya menjadi direktur yang membawahi fungsi kepatuhan dan membentuk satuan kerja kepatuhan dan ini telah disetujui oleh OJK.
Pernyataan tersebut diungkapkan langsung Direktur Utama BPRS Fadhilah Dendy Prasetya usai menggelar RUPS dengan Walikota Bengkulu Helmi Hasan di ruang kerja walikota, Senin (28/6/2021).
“Di RUPS tadi kita juga membahas pengesahan terkait dengan jabatan direktur yang membawahi fungsi kepatuhan sesuai syarat yang di ajukan oleh OJK. Untuk itu, saya ditunjuk merangkap direktur kepatuhan dan telah disetujui oleh OJK,” ujar Dendy.
Hadirnya direktur kepatuhan ini ialah untuk mengatur semua hal terkait manajemen resiko, aturan-aturan yang harus dijalankan operasional perbankan di Indonesia dan semua ini wajib dipatuhi.
“Tugas direktur yang membawahi fungsi Kepatuhan dan satuan kerja kepatuhan pada bank umum syariah atau bank umum konvensional yang memiliki unit usaha syariah wajib berkoordinasi dengan dewan pengawas syariah terkait pelaksanaan fungsi kepatuhan terhadap prinsip syariah,” pungkasnya.