KABARRAFFLESIA.com – Perpanjangan massa jabatan Agus Salim sebagai Direktur Utama Bank Bengkulu tahun 2020, sempat teeganjal Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sebab, OJK Provinsi Bengkulu pernah melayangkan surat penegasan karena dianggap masa perpanjangan jabatan dapat menimbulkan resiko kepatuhan terhadap profil Bank Bengkulu.
Kepala OJK Provinsi Bengkulu, Tito Aji Siswantoro menjelaskan, surat penegasan nomor: S-379/KO.0702/2020 pada, 18 Agustus 2020 yang dilayangkan kepada Agus Salim tersebut berkaitan dengan pemenuhan dokumen perpanjangan sebagai Direktur Utama Bank Bengkulu yang menunjuk pada surat nomor: 66/DK-BPD/VIII/2020 pada, 6 Agustus 2020.
“Yang kemaren itu kita sudah minta dokumennya dan sudah dikirim ke kami, ya sudah, kami kan mengirimkan surat penegasan dan penegasan itu menegaskan bahwa perpanjangannya pak Agus Salim sudah kami catat,” kata Tito, Senin (7/6/2021).
Tito mengungkapkan, dokumen perpanjangan jabatan Agus Salim sebagai Direktur Utama Bank Bengkulu pusat sudah terpenuhi.
“Sudah, sudah enggak ada masalah, makanya kami mengeluarkan surat penegasan dan sudah dicatat perpanjangan dari pak Agus,” ungkap Tito.
Penegasan oleh OJK itu merujuk pada peraturan Bank Indonesia nomor: 11/1/PBI/2009 tanggal 27 Januari 2009 tentang Bank Umum dalam pemenuhan dokumen terkait perpanjangan massa jabatan, yang apabila tidak dipenuhi dapat menimbulkan risiko kepatuhan terhadap profil Bank Bengkulu.
“Kalau laporan ke kami kan kita minta dokumen-dokumennya dan mungkin dokumennya ada yang kurang waktu itu terus kami minta untuk dipenuhi dan sekarang sudah dipenuhi, sudah tidak ada masalah,” jelas Tito.