KABARRAFFLESIA.com – Pemerintah Kota Bengkulu mengusulkan pembahasan terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) baru dan satu Raperda yang berganti nama kepada DPRD Kota Bengkulu.
Dua Raperda baru yang dimaksud adalah Raperda Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pendirian dan Pembentukan Susunan Organisasi Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bengkulu dan Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah serta satu Raperda yang sebelumnya telah masuk dalam Propemperda tahun 2021 namun berganti nama yakni Raperda tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Ratu Agung Niaga menjadi Perseroan Terbatas Ratu Agung Niaga (Perseroda).
Asisten III Pemkot Bengkulu, Muhammad Husni dalam Rapat Koordinasi Bapemperda dan Timlegda terkait usulan Raperda di luar Propemperda mengatakan pengusulan terhadap dua Raperda baru di luar Propemperda yang telah ditetapkan disebabkan karena kepentingan mendesak dan urgen.
“Untuk Raperda Pencabutan Raperda Nomor 11 tahun 2013 tentang RSUD Kota Bengkulu, PP 72 tahun 2019 mengharuskan RSD melakukan perubahan pembentukan struktur RSD paling lambat satu tahun sejak PP tersebut diundangkan yakni 15 Oktober 2019. Sedangkan untuk Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah berdasarkan Permendagri Nomor 77 tahun 2020, harus ditetapkan paling lambat tahun 2022,” jelasnya, Rabu (9/6).
Husni melanjutkan khusus untuk Raperda Penyesuaian Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Ratu Agung Niaga menjadi Perseroan Terbatas Ratu Agung Niaga (Perseroda), Pemerintah Kota berharap perubahan tersebut dapat menambah PAD dan menyehatkan PD RAN.
Sementara itu Ketua Bapemperda Solihin Een Adnan mengatakan amanah Undang-undang Nomor 12 tahun 2011 sangat jelas menyebutkan alasan mengapa Raperda dapat diajukan di luar Propemperda. Pertama adalah keadaan luar biasa, konflik dan bencana alam. Kedua, akibat kerjasama dengan pihak lain. Ketiga, keadan tertentu lainnya yang memastikan adanya urgensi atas suatu Raperda dan yang terakhir harus memenuhi unsur urgensi.
Dari amanah Undang-undang tersebut menurut Solihin Raperda yang diusulkan di luar Propemperda harus memenuhi salah satu dari ketiga unsur tersebut demi alasan efektivitas dan efisiensi pengkajian dan pembahasan Raperda.
Solihin menambahkan dengan terpenuhinya unsur atau kriteria pengajuan Raperda di luar Propemperda, maka diharapkan pembentukan Perda di luar Propemperda memiliki kualitas dan kapabilitas bagi pembangunan hukum di daerah.
Selain itu, Propemperda idealnya juga diproyeksikan secara terencana dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yg efektif, profesional dan memenuhi azas umum pemerintahan yg baik, ada kepastian hukum bagi masyarakat serta sejalan dan memenuhi unsur yang disyaratkan dalam peraturan yang tingkatannya lebih tinggi.