KABARRAFFLESIA.com – Perseteruan antara Ade Kurnia dan Herawansyah tampaknya kian memanas. Setelah dilaporkan ke polisi, Herawansyah mengirimkan bukti transfer ke media ini.
Menanggapi bukti transfer itu, Benni Hidayat SH selaku Kuasa Hukum Ade Kurnia meminta hak klarifikasi ke KabarRafflesia. Dia menegaskan bila bukti transfer itu tidak menunjukkan apa-apa. Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Wakil Ketua Dewan Pers Hendri CH Bangun.
Dakam berita itu, sambung Benni, Hendri CH Bangun juga menegaskan bila belum ada aturan sewa menyewa kartu Uji Kompetensi Wartawan (UKW), juga tidak karena tidak ada buktinya.
“Hendri CH Bangun dalam hak jawabnya ke media online Siberzone pada Mei lalu menegaskan bila bukti transfer tidak menunjukkan apa-apa,” demikian disampaikan Benni, Jumat (16/7).
Dia menambahkan kliennya juga masih mempertanyakan apakah Herawansyah sudah melaporkan kliennya ke Dewan Pers. Sebab, media Siberzone sempat menerbitkan berita dengan judul: ‘Diduga menyalahgunakan Kartu UKW Utama, HE Laporkan AK ke Dewan Pers’.
“Wakil Ketua Dewan Pers sendiri membantah pernyataan bahwa Dewan Pers akan memproses laporan Herawansyah seperti yang dimuat di Siberzone, karena masih mempertanyakan laporan itu sudah dikirim atau belum,” ungkapnya.