KABARRAFFLESIA.com – Salah satu bos media, Herawansyah, dilaporkan ke Polres Kota Bengkulu oleh Ade Kurnia, Kamis (15/7). Pasalnya, Ade mengaku telah dicemarkan nama baiknya oleh Herawansyah melalui media Siberzone.id.
Kuasa Hukum Ade Kurnia, Benni Hidayat SH mengatakan media milik Herawansyah telah menerbitkan berita berjudul ‘Diduga Menyalahgunakan Kartu UKW Utama, HE Laporkan AKA ke Dewan Pers’.
Menurut Benni pemberitaan tersebut telah mencemarkan nama baik kliennya karena terkesan sangat tendesius, memojokkan kliennya tanpa adanya upaya klarifikasi dari pihak media tersebut kepada kliennya sebagai bentuk perimbangan berita (cover both side).
“Terlapor ini meminta wartawan untuk memberitakan berdasarkan statemen dari terlapor. Yang mana beritanya ini menuduh klien kami sudah melakukan sewa-menyewa kartu UKW Utama,” ungkap Benni, didampingi rekannya Hasrul SH.
Berita tersebut, sambungnya, sudah dilaporkan ke Dewan Pers pada 3 Mei 2021 lalu. Hasilnya, Dewan Pers nyatakan bahwa media Siberzone.id telah melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
Dalam sidang di Dewan Pers, lanjut Benni, Dewan Pers juga menyampaikan bila berita tersebut sudah membuat opini yang menghakimi, tidak independen dan sebagainya.
“Sebagai tindak lanjut dari laporan kami ke Dewan Pers itu, hari ini kami melaporkan Herawansyah sebagai narasumber di media tersebut melakukan tindakan pencemaran nama baik,” jelas Benni.
Sementara itu, Herawansyah saat dikonfirmasi KabarRafflesia.com enggan bicara banyak. Ia hanya mengirimkan bukti transfer ke Ade Kurnia.
Dewan Pers Nyatakan Media Siberzone.id Langgar Kode Etik Jurnalistik