KABARRAFFLESIA.com – Walikota Bengkulu terbitkan Surat Edaran (SE) Nomor: 360/22/BPBD/2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan penghentian kegiatan yang bersifat keramaian/kerumunan. SE tersebut diteken oleh Wakil Walikota Bengkulu Dedy Wahyudi, Selasa (6/7).

SE ini terbit untuk meneruskan instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 17 tahun 2021 tanggal 5 Juli 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tngkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19.

Ada 10 poin yang diatur dalam SE ini, diantaranya :

  1. Tidak mengadakan kegiatan yang menimbulkan keramaian/kerumunan seperti resepsi pernikahan, akikah, sunatan, syukuran, tabligh akbar, tabligh musibah, pasar malam, konser musik, seminar/rapat.
  2. Pelaksanaan kegiatan perkantoran/tempat kerja Perkantoran Pemerintah / Kementerian / Lembaga / Pemerintah Daerah / BUMN / BUMD / Swasta) menerapkan Work From Home (WFH) sebanyak 75 % (tujuh puluh lima persen) dan Work From Ofice (WFO) sebanyak 25 % (dua puluh lima persen).
  3. Kegiatan belajar dan mengajar (PAUD/TK, SD, SMP, SMA/sederajat dan Perguruan Tinggi) di wilayah Kota Bengkulu dilakukan secara daring (online).
  4. Khusus restoran, kafe, mall jam buka dibatasi sampai dengan pukul 17.00 WIB.
  5. Sektor esensial (kesehatan, bahan pangan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, fasilitas publik, tempat yang menyediakan kebutuhan sehari-hari) bisa tetap beroperasi 100% (seratus persen) dengan pengaturan jam operasional dan protokol kesehatan lebih ketat.
  6. Untuk Makan (dine in) di restoran, rumah makan, tempat hiburan, tempat wisata dibatasi hanya 25 % (dua puluh lima persen) dan maksimal sampai pukul 17.00 WIB, sementara untuk take away dibatasi sampai pukul 20.00 WIB.
  7. Kegiatan akad nikah maksimal 30 (tiga puluh) orang dengan Protokol Kesehatan yang ketat.
  8. Pelaksanaan kegiatan ibadah (Islam, Katolik, Hindu, Protestan, Budha, agama lainnya) sebaiknya dilakukan di rumah masing-masing.
  9. Dengan dikeluarkannya surat edaran ini maka surat Edaran Walikota Bengkulu 338/06/B.Kesbangpol tanggal 5 Februari 2021 tentang Kegiatan Yang Nomor Bersifat Keramaian/Kerumunan, tidak berlaku lagi.
  10. Surat Edaran Walikota ini berlaku sejak tanggal 6 Juli – 20 Juli 2021 atau sampai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri selanjutnya. (adv)

Kota Bengkulu Masuk Pengetatan PPKM Mikro

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here