KABARRAFFLESIA.com – Walikota Bengkulu terbitkan Surat Edaran (SE) Nomor: 360/22/BPBD/2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan penghentian kegiatan yang bersifat keramaian/kerumunan. SE tersebut diteken oleh Wakil Walikota Bengkulu Dedy Wahyudi, Selasa (6/7).
SE ini terbit untuk meneruskan instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 17 tahun 2021 tanggal 5 Juli 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tngkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19.
Ada 10 poin yang diatur dalam SE ini, diantaranya :
- Tidak mengadakan kegiatan yang menimbulkan keramaian/kerumunan seperti resepsi pernikahan, akikah, sunatan, syukuran, tabligh akbar, tabligh musibah, pasar malam, konser musik, seminar/rapat.
- Pelaksanaan kegiatan perkantoran/tempat kerja Perkantoran Pemerintah / Kementerian / Lembaga / Pemerintah Daerah / BUMN / BUMD / Swasta) menerapkan Work From Home (WFH) sebanyak 75 % (tujuh puluh lima persen) dan Work From Ofice (WFO) sebanyak 25 % (dua puluh lima persen).
- Kegiatan belajar dan mengajar (PAUD/TK, SD, SMP, SMA/sederajat dan Perguruan Tinggi) di wilayah Kota Bengkulu dilakukan secara daring (online).
- Khusus restoran, kafe, mall jam buka dibatasi sampai dengan pukul 17.00 WIB.
- Sektor esensial (kesehatan, bahan pangan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, fasilitas publik, tempat yang menyediakan kebutuhan sehari-hari) bisa tetap beroperasi 100% (seratus persen) dengan pengaturan jam operasional dan protokol kesehatan lebih ketat.
- Untuk Makan (dine in) di restoran, rumah makan, tempat hiburan, tempat wisata dibatasi hanya 25 % (dua puluh lima persen) dan maksimal sampai pukul 17.00 WIB, sementara untuk take away dibatasi sampai pukul 20.00 WIB.
- Kegiatan akad nikah maksimal 30 (tiga puluh) orang dengan Protokol Kesehatan yang ketat.
- Pelaksanaan kegiatan ibadah (Islam, Katolik, Hindu, Protestan, Budha, agama lainnya) sebaiknya dilakukan di rumah masing-masing.
- Dengan dikeluarkannya surat edaran ini maka surat Edaran Walikota Bengkulu 338/06/B.Kesbangpol tanggal 5 Februari 2021 tentang Kegiatan Yang Nomor Bersifat Keramaian/Kerumunan, tidak berlaku lagi.
- Surat Edaran Walikota ini berlaku sejak tanggal 6 Juli – 20 Juli 2021 atau sampai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri selanjutnya. (adv)