Sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 tahun 2017 tentang penanganan anak jalanan, gelandangan dan pengemis. Sabtu (7/8/2021) sore, Dinas Sosial bersama Satpol PP kembali melakukan penertiban kepada para gelandangan dan pengemis (Gepeng) serta manusia silver yang masih bandel dengan meminta-minta di jalanan.
Penertiban dimulai dari kawasan simpang lima hingga kawasan lainnya sepanjang jalan protokol, disini banyak terdapat para gepeng, boneka badut hingga manusia silver yang ditangkap dan diberikan arahan oleh pihak Dinsos dan Satpol PP.
Dengan pendekatan humanis, Kadinsos Rosminiarty memberikan pemahaman pada gepeng dan manusia silver mengenai perda tentang penanganan anak jalanan, gelandangan dan pengemis.
“Setelah ba’da ashar kita melakukan sosialisasi perda nomor 7 tahun 2017 dan penertiban para gepeng, manusis silver dan lainnya. Insya allah ke depannya ini akan dilakukan rutin,” sampai Rosminiarty.
Penertiban ini juga sesuai harapan Walikota dan Wakil Walikota agar Kota Bengkulu bersih (bebas) dari gepeng, manusia silver dan lainnya.
“Kita akan selalu berusaha bersama Satpol PP dalam penegakkan perda ini yang sejalan dengan harapan pak wali dan wawali agar Kota Bengkulu bersih dari gepeng,” jelasnya.
Sesuai dengan pasal 18, apabila ada masyarakat atau lainnya yang membantu pembuatan boneka badut untuk digunakan mengemis, pihak Dinsos tak segan-segan akan menindaknya sesuai perda yang berlaku dan akan diberikan sanksi.
Terakhir, Rosminiarty berharap kepada Walikota dan Wawali Dedy mengenai persiapan rumah singgah untuk para pengemis apabila kembali terjerat penertiban.
“Untuk sekarang kita berikan arahan di tempat. Ke depan kita sudah siapkan rumah singgah ke untuk mereka dan ada pembinaan. Untuk itu, kami (Dinsos) sangat berharap dukungan dari pak wali dan wawali mengenai hal ini,” tutupnya