KABARRAFFLESIA.com – Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PAN Kota Bengkulu, Teuku Zulkarnain mempertanyakan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) sederajat. Hal ini dipertanyakan setelah maraknya pihak sekolah menahan ijazah murid hingga bertahun-tahun karena ketidak mampuan orang tua dalam membayar Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP).

Teuku yang juga Ketua Komisi I DPRD Kota Bengkulu ini menyayangkan maraknya dipermukaan ditengah masyarakat Provinsi Bengkulu khususnya di Kota Bengkulu yang mengeluhkan, anak atau orang tuanya (murid), ijazah ditahan pihak sekolah dikarenakan ketidakmampuan dari sisi ekonomi dalam membayar SPP di Sekolah, terkhusus lagi kepada pihak Sekolah Negeri milik Pemerintah.

“Sebenarnya Sekolah apalagi Negeri sudah ada dana BOS, dana dari Pemerintah, dana komite dan APBD yang dianggarkan. Seharusnya kejadian ini tak terjadi. Tetapi ini terjadi ini membuktikan ketidak mampuan sekolah dalam hal ini, tidak bisa memantau yang mana kemudian siswa-siswi tidak mampu. Pihak SMP, SMA/SMK seharusnya memiliki database dan sejak awal pihak sekolah sudah memberikan beasiswa untuk siswa-siswi tidak mampu bukan malah menahan Ijazah,” jelasnya.

Anggota DPRD Kota Bengkulu ini berharap tidak ada lagi kejadian-kejadian yang serupa (yang pihak sekolah menahan ijazah) terutama di Sekolah-sekolah Negeri milik Pemerintah, dikarenakan Sekolah Negeri sudah ada program gratis dari Pemerintah atau dana BOS, jika ini tetap terjadi maka kita perlu mempertanyakan Pemimpin di Provinsi Bengkulu.

Diketahui Dana BOS adalah program yang diusung oleh Pemerintah untuk membantu sekolah-sekolah di seluruh Indonesia. Bantuan pendidikan berbentuk dana tersebut diberikan berdasarkan jumlah siswa yang terdaftar. Dana BOS dapat digunakan untuk memenuhi berbagai kegiatan sekolah seperti menyediakan alat belajar mengajar, membayar gaji guru, mengembangkan perpustakaan dan lain sebagainya.

Jenis dana BOS yang disalurkan ke sekolah
Berdasarkan Permendikbud No 8 Tahun 2020 tentang petunjuk teknis Bantuan Operasional Sekolah, Dana BOS dibagi menjadi tiga jenis yaitu BOS Reguler, BOS Kinerja dan BOS Afirmasi. Ketiga jenis dana BOS tersebut digunakan untuk keperluan yang berbeda-beda.

Berikut penjelasannya:

Dana BOS Reguler
Dana BOS Reguler ditujukan untuk keperluan operasional yang dibutuhkan oleh satuan pendidikan seperti membeli alat multimedia untuk kegiatan belajar mengajar, penerimaan siswa/i baru dan pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah.

Dana BOS Kinerja
Sesuai dengan namanya, dana BOS Kinerja diberikan kepada sekolah yang memiliki kinerja baik dalam meningkatkan mutu pendidikan sehingga dapat mencapai standar nasional pendidikan.

Bantuan dana yang diberikan lebih sebagai bentuk apresiasi dari Pemerintah kepada sekolah-sekolah yang berhasil meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.

Dana BOS Afirmasi
Sementara itu, dana BOS Afirmasi diberikan untuk sekolah-sekolah yang ada di daerah 3T yaitu Tertinggal, Terluar dan Transmigrasi. Tujuan disalurkannya dana tersebut yakni untuk mendukung operasional sekolah di daerah tersebut.

Dengan membagi dana BOS menjadi tiga kategori tersebut Pemerintah berharap dapat mengetahui apakah anggaran tersebut benar-benar digunakan untuk meningkatkan pendidikan di Indonesia. Selain itu, Pemerintah juga mengharapkan bahwa seluruh peserta didik di Indonesia dapat melakukan kegiatan belajar mengajar dengan lebih baik.

Komponen penggunaan dana BOS dari SD hingga SMK
Pada kebijakan dana BOS 2020, penggunaan dana yang diberikan kepada satuan pendidikan tidak memiliki batasan alokasi untuk keperluan membeli buku maupun alat multimedia.
Untuk mengetahuinya, berikut komponen penggunaan dana BOS dari SD hingga SMK seperti yang dilansir dari laman BOS Kemdikbud:

SD/SDLB/SMP/SMPLB
• Penerimaan siswa/i didik baru
• Kegiatan belajar mengajar
• Kegiatan ekstrakurikuler
• Evaluasi pembelajaran
• Pengembangan perpustakaan
• Pembelian dan perawatan alat multimedia belajar mengajar
• Pengelolaan sekolah
• Perawatan sekolah
• Pembayaran honor tenaga kerja
• Pengembangan profesi guru
• Langganan daya dan jasa

SMA
• Penerimaan siswa/i didik baru
• Pengembangan perpustakaan
• Kegiatan belajar mengajar dan ekstrakurikuler
• Kegiatan evaluasi pembelajaran
• Pengembangan profesi guru
• Pengelolaan sekolah
• Perawatan sekolah
• Pembayaran honor
• Langganan daya dan jasa
• Pembelian dan perawatan alat multimedia belajar mengajar

SMK
• Penerimaan siswa/i didik baru
• Pengembangan perpustakaan
• Kegiatan belajar mengajar dan ekstrakurikuler
• Kegiatan evaluasi pembelajaran
• Pengembangan profesi guru
• Kegiatan praktek kerja lapangan (PKL)
• Kegiatan uji kompetensi
• Kegiatan sertifikasi kejuruan
• Pengelolaan sekolah
• Pembelian dan perawatan alat multimedia belajar mengajar
• Pembayaran honor
• Langganan daya dan jasa
• Perawatan sekolah

Besaran dana BOS dari SD hingga SMA
Besaran dana BOS yang diberikan Pemerintah untuk sekolah dihitung berdasarkan peserta didik yang terdaftar di sekolah tersebut. Peraturan itu tertuang dalam Permendikbud No 8 Pasal 6 Tahun 2020 tentang petunjuk teknis Bantuan Operasional Sekolah. Lalu, berapa besaran alokasi dananya? Berikut di antaranya:

• Sekolah Dasar (SD): Rp 900 ribu per satu orang peserta didik setiap tahun.
• Sekolah Menengah Pertama (SMP): RP 1,1 juta per satu orang peserta didik setiap tahun.
• Sekolah Menengah Atas (SMA): Rp 1,5 juta per satu orang peserta didik setiap tahun.
• Sekolah Menengah Kejuruan (SMK): Rp 1,6 juta per satu orang peserta didik setiap tahun.
• Sekolah Terintegrasi (SDLB, SMPLB, SMALB, SLB): Rp 2 juta per satu orang peserta didik setiap tahun.

Jumlah peserta didik berdasarkan dari data NISN pada Dapodik. Dengan begitu, Pemerintah akan mengirimkan bantuan dana BOS sesuai dengan jumlah peserta didik yang sudah terdaftar. Selain itu, khusus untuk Sekolah Terintegrasi yang memiliki jumlah peserta didik kurang dari 60 orang, maka akan tetap dihitung sebesar 60 orang.

Walikota Diminta Rp5 Juta Tebus Ijazah Siswa SMKN 6

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here