KABARRAFFLESIA.com – DPRD Propinsi Bengkulu dibuat gerah akibat pagar depan DPRD Provinsi Bengkulu belum juga diperbaiki oleh kontraktor pelaksana proyek saat pembangunan trotoar dan pelebaran jalan, 2019 silam.
“Kontraktornya itu mikir apa nggak sih ? Apapun alasannya, robohnya pagar itu akibat dari proyek yang dia kerjakan, pagar yang sebelumnya kokoh itu menggunakan uang negara, mestinya dibangun dan dipasang kembali oleh pihak ketiga sebagai penanggungjawab pembangunan” terang Anggota Komisi 1 DPRD Propinsi Usin Abdisyah Putra Sembiring,SH
Menurutnya, pagar itu tidak bisa dirobohkan saja, tanpa ada pertanggungjawaban.
“Silahkan segara bangun dan pasang kembali pagar itu, karena ini memang sudah lama, Gubernur melalui Sekwan laporkan ke APH untuk mengusut tanggungjawab kontraktor tersebut, bila perlu blacklist dari proyek-proyek pemprop” tegas Usin melalui sambungan telpon.
Dijelaskannya, perobohan pagar depan Gedung DPRD Provinsi Bengkulu itu, sebenarnya sudah menyalahi aturan. Sebab, pagar tersebut dibangun menggunakan APBD Provinsi Bengkulu. Sementara yang merusak atau merobohkan pagar untuk pelebaran jalan dan pembangunan trotoar dilakukan oleh Pemda Kota Bengkulu.
“Harus ada izin dari pemilik pagar terlebih dahulu. Dan janjinya seperti apa ? Ditinggalkan saja atau diperbaiki pagar itu, bukan seenak hatinya dialihkan untuk keperluan pembangunan yang lain. Kalau sekarang ini, yang bangun anggarannya siapa, yang merusak juga siapa?. Artinya tidak sesuai dengan aturan,” ungkapnya.
Menurut Usin, robohnya pagar DRPRD Provinsi itu, harusnya disegerakan dilakukan perbaikan, sudah lebih dari 2 tahun pagar tersebut tak kunjung dilakukan perbaikan. Bahkan saat ini hanya dibantu dengan kayu pancang, agar pagar besinya bisa tetap berdiri di depan Gedung DPRD Provinsi Bengkulu.
“Pertanyaanya, kemana anggaran itu. Apakah sebelumnya tidak dianggarkan. Kalau tidak dianggarkan, bagimana perencanaan awalnya ? Masa tidak dihitung, akan merobohkan pagar DPRD Provinsi, coba lihat Masa gedung DPRD pagar besinya pakai kayu pancang. Mana bentuk pertanggungjawabnya kontraktor yang merobohkan itu” tegas Usin.
Ia meminta pihak ketiga agar ditegur oleh Pemkot Bengkulu, untuk segera memperbaiki pagar tersebut. Jangan sampai terus dibiarkan, hingga tidak dilakukan perbaikan.
“Ini bukan soal dana proyek kota atau propinsi, penggunaan uang negara juga bukan berarti bisa seenaknya saja merusak asset negara, Kontraktor jangan mau untung saja, harus bertanggungjawab pada kerugian negara dan perbaikan aset negara yang sudah dirusak. Jangan sampai tidak diperbaiki, kita akan sampaikan ke pak walikota untuk menegur kontraktor nakal itu,” kata dia.
Sekedar informasi, proyek pelebaran dan pembangunan jalan tersebut dikerjakan oleh PT Roda Teknindo.