KABARRAFFLESIA.com – Penahanan ijazah tak cuma terjadi di sekolahan. Beberapa dunia usaha juga ternyata melakukan hal serupa.
Salah satunya terjadi pada No (26). Warga Bengkulu Tengah itu mengaku ijazahnya ditahan oleh tempat dia pernah bekerja, yakni salah satu koperasi yang ada di Rejang Lebong.
“Saya kan kerja di Curup dulu, tapi ijazah saya ditahan di tempat saya kerja dulu,” kata dia, Jumat (27/8).
Lebih lanjut, ia mengatakan ijazah yang ditahan adalah ijazah SD, SMP, SMA. Hal ini lantaran ia keluar dari tempat kerja tersebut.
Padahal, kata dia, belum ada perjanjian terkait hal tersebut karena masih calon mantri. “Kemarin masuk kerja baru calon mantri, 2 bulan kerja,” imbuhnya.
Untuk menebus ini, ia diminta membayar Rp4 juta.
“Saya belum memiliki uang sebanyak itu karena sedang pandemi,” kata dia.
Terkait permasalahan ini, dia pun sudah mengadukan ke Walikota Helmi Hasan. Dia berharap ada bantuan dari Ketua DPW PAN Provinsi Bengkulu itu.