KABARRAFFLESIA.com – Setelah melakukan pembahasan bersama Tim Legislasi Daerah serta melakukan konsultasi dan studi referensi, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bengkulu menyetujui Rancangan Raperda Perubahan terhadap Perda Nomor 10 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Raperda Struktur Organisasi dan Tata Kelola/SOTK)
Ketua Bapemperda Solihin Een Adnan usai memimpin rapat finalisasi Perubahan Raperda SOTK mengatakan Perda Nomor 10 tahun 2016 perlu dilakukan perubahan menyusul terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 2019 tentang Perangkat Daerah.
Solihin menambahkan Raperda SOTK yang disetujui Bapemperda ini akan mengatur beberapa perubahan nomenklatur organisasi perangkat daerah, mulai dari pergantian nama lembaga hingga penggabungan beberapa OPD dalam satu rumpun menjadi satu.
“Ada OPD yang dipecah, ada yang digabung. Baik yang dipecah maupun yang digabung tentu saja didasarkan pada evaluasi antara kondisi SDM maupun efisiensi anggaran pada APBD. Juga terkait efektivitas kinerja berdasarkan karakteristik urusan dan perumpunan,” terang Solihin, Selasa (7/9).
Sementara itu Anggota Bapemperda lainnya Kusmito Gunawan meminta agar Raperda SOTK ini tidak hanya didasarkan pada prinsip miskin struktur dan kaya fungsi, namun lebih kepada prinsip rightizing (tepat fungsi dan tepat ukuran).
“Poinnya yang harus dikejar dalam penataan organisasi perangkat daerah saat ini,” ujarnya.
Dalam Raperda SOTK tersebut Pemerintah Kota Bengkulu akan memiliki 21 OPD dari sebelumnya 29 OPD dengan 9 Kecamatan dan 1 Rumah Sakit yang berubah menjadi UPTD Khusus di bawah Dinas Kesehatan. Peleburan OPD dilakukan terhadap Dinas Statistik yang digabungkan dalam satu rumpun dengan Dinas Kominfo sedangkan untuk urusan pertanahan yang sebelumnya menjadi urusan di Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah, saat ini berubah menjadi urusan pada Dinas Pemukiman dan Perumahan Rakyat. (adv)