KABARRAFFLESIA.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu, dalam hal ini Bapenda Kota Bengkulu ajukan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2013.

Dijelaskan Kepala Bidang PBB dan BPHT Bapenda Kota Bengkulu, Gita Gama, alasan pengajuan revisi ini lantaran untuk peningkatan PAD di daerah ini, namun tidak memberatkan masyarakat.

Lebih lanjut, ia menyamapaikan, revisi ini memuat terkait pengurangan nilai pengenaan tarif pajak.

“NJOP, sejak diserahterimakan dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah belum pernah naik. Ke depan, kita berencana naikkan NJOP, sehingga kita perlu melakukan revisi besaran tarif pajak,” jelasnya.

Dengan revisi besaran tarif pajak ini, sambungnya, walaupun NJOP naik tapi beban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) masyarakat Kota Bengkulu tidak terlalu berat.

“Pembayaran tidak terlalu berat karena ada revisi nilai tarif pengenaan,” jelasnya.

Sementara itu, Anggota Bapemperda DPRD Kota Bengkulu, Kusmito Gunawan menyambut baik rencana revisi perda ini.

“Kita berharap dengan adanya revisi ini nanti maka Pendapatan Asli Daerah Kota Bengkulu bisa lebih maksimal,” kata dia. (adv)

Revisi Perda PBB Jangan Beratkan Warga

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here