KABARRAFFLESIA.com – Tim Intelijen Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) bersama Tim Kejaksaan Agung (Kejati) Bengkulu berhasil menangkap buronan yakni Rosit Joko Santoso, selaku Mantan manajer PT. Bio Nusantara yang merupakan terpidana penggelapan uang perusahaan.

Terpidana dibekuk di Jakarta, pada Kamis 2 September 2021. Kemudian jaksa eksekutor Kejati Bengkulu dipimpin Jeferson Hutagaol, SH.MH dan tim menjemput terpidana ke Jakarta dan tiba di Bengkulu, Sabtu 4 September 2021.

Terpidana selanjutnya dibawa ke Kantor Kejari Bengkulu untuk diperiksa.

Kasi Intel Kejari Bengkulu, Beni Wijaya, SH. MH mengatakan, penangkapan tersebut hasil kerjasama antara tim AMC Kejaksaan Agung, Tim Intelejen Kejati Bengkulu dan Kejari Bengkulu.

“Terpidana didakwa pasal 374 KUHPidana jucto 55 melakukan penggelapan di PT. Bio Nusantara. Penangkapan di Jakarta Timur. Lalu terpidana kita lakukan PCR, setelah PCR langsung kita bawa ke Bengkulu untuk eksekusi,” kata Beni.

Aspidum Kejati Bengkulu Sri Tatmala Wahanani, S.H mengatakan, pada tahun 2017 perkara terpidana diputus Pengadilan Negeri Bengkulu dan putusannya bebas. Kemudian jaksa melakukan kasasi dan pada tahun 2018, putusan kasasi dari Mahkamah Agung turun dan menyatakan terpidana terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan bersama-sama dengan terpidana Cecep yang saat ini masih dalam kejaran jaksa.

“Terdakwa ini bersama dengan terdakwa cecep. Putusan dari Mahkamah Agung 1 tahun 6 bulan penjara. Terpidana Cecep masih DPO. Kerugian yang dialami dalam kasus ini Rp 840 juta lebih. Terpidana selanjutnya kita eksekusi di Lapas Bengkulu sesuai amar putusan,” jelas Sri Tatmala Wahanani.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here