KABARRAFFLESIA.com – Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Prvinsi Bengkulu Suimi Fales menyoroti keberadaan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 06 Tahun 2021 tentang petunjuk teknis pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) reguler yang dinilai tak mendukung dunia pendidikan.

Khususnya Pasal 3 ayat (2) huruf d yang diteken beberapa waktu lalu mendapat kritikan tajam dan penolakan yang dinilai diskriminatif dan dan tidak memenuhi rasa keadilan sosial.

“Kami mendesak agar Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) RI mencabut ataupun mengkaji ulang aturan itu,” kata pria yang akrab disapa Wan Sui, Senin (12/9/21).

Menurutnya, pada pasal 2 Permendikbud menyatakan efisiensi dalam penggunaan dana BOS reguler, yang diiringi dengan peningkatan kualitas. Sedangkan pada pasal 3, lembaga pendidikan jumlah peserta didiknya paling sedikit 60 orang selama 3 tahun terakhir.

“Permasalahannya bagaimana untuk sekolah yang keberadaan di pedalaman atau pelosok negeri,” kata Wan Sui. (adv)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here