KABARRAFFLESIA.com – Ketua Komisi I DPRD Kota Bengkulu Teuku Zulkarnain menanggapi surat perintah Gubernur Rohidin Mersyah yang menugaskan Inspektorat Provinsi Bengkulu untuk memeriksa OPD yang ada di lingkungan Pemkot Bengkulu.

“Dia (gubernur) pake UU 23/2014 dengan frasa sebagai perwakilan pemerintah pusat di daerah, padahal APIP punya aturan tersendiri, BPK itu pemerintah pusat dalam melakukan audit,” demikian disampaikan Teuku, Kamis (2/9).

Lebih lanjut, Ketua DPD PAN Kota Bengkulu itu menambahkan Pemkot Bengkulu juga sudah punya inspektorat sendiri. Secara eksternal, BPK juga melakukan pengawasan dan Pemkot meraih predikat WTP.

“Nggak boleh tumpang tindih, Rohidin harusnya baca dan pelajari kewenangan APIP dan segala aturannya,” jelasnya.

Ia pun menduga ada kaitan antara program memerdekakan ijazah yang sedang dilakukan oleh Walikota Helmi Hasan. Terlebih lagi, Helmi sempat surati Rohidin agar keluarkan SE pelarangan penahanan ijazah.

“Aneh aja, ada aroma dendam dan kebencian di sana. Karena setelah pak wali bantu ngambil ijazah siswa, dia bikin surat ini,” kata Teuku.

Diberitakan sebelumnya, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah surati Walikota Bengkulu. Isinya, Rohidin memerintahkan Inspektorat Provinsi Bengkulu untuk periksa OPD yang ada di lingkungan Pemkot Bengkulu.

OPD yang dimaksud adalah Sekretariat Daerah Kota Bengkulu, Dinas Kesehatan Kota Bengkulu, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Bengkulu, Dinas Pendidikan Kota Bengkulu dan perangkat daerah lainnya yang terkait.

Dalam SPT itu, Gubernur Bengkulu menugaskan Inspektorat untuk melaksanakan pengawasan penyelenggaraan Pemkot Bengkulu tahun 2020 dan 2021.

Rohidin Perintahkan Inspektorat Periksa Pemkot

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here