KABARRAFFLESIA.com – Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah surati Walikota Bengkulu. Isinya, Rohidin memerintahkan Inspektorat Provinsi Bengkulu untuk periksa OPD yang ada di lingkungan Pemkot Bengkulu.
OPD yang dimaksud adalah Sekretariat Daerah Kota Bengkulu, Dinas Kesehatan Kota Bengkulu, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Bengkulu, Dinas Pendidikan Kota Bengkulu dan perangkat daerah lainnya yang terkait.
Dalam SPT itu, Gubernur Bengkulu menugaskan Inspektorat untuk melaksanakan pengawasan, penyelenggaraan Pemkot Bengkulu tahun 2020 dan 2021.
Padahal, infromasi yang diterima media ini, Pemprov sebenarnya tidak memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan terhadap OPD yang ada di Pemda tingkat II. Pasalnya, Pemda tingkat II juga sudah memiliki inspektorat untuk melakukan pengawasan internal.
Pemgawasan lain, juga dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dan Pemkot Bengkulu sudah mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Sebelumnya, Walikota Bengkulu Helmi Hasan sempat menyurati Gubernur Rohidin. Surat tersebut berisi saran agar gubernur terbitkan Surat Edaran (SE) larangan penahanan ijazah.